Swaramalut.com-Ternate
Pelanggan air berbayar, kecewa dengan pemutusan saluran air PAM sepihak oleh Perusahan Daerah Air Minum Kota Ternate,Maluku Utara,selasa (16/7/2019).
Keterangan salah satu pelanggan yang bernama Sukarni Mansur dengan nomor pelanggang 9165 yang berada di kelurahan Toboko Kota Ternate Selatan kepada awak media mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan pemutusan meteran air tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Saya kecewa kenapa pihak PDAM memutuskan meteran air tanpa ada pemberitahuan apalagi rumah yang saya tempati sudah di kontrakan kepada orang lain sebab rumah tersebut lama tidak digunakan.seharusnya pihak PDAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu baru lakukan pemutusan.inikan sepihak jadi saya sangat kecewa”terangnya
Sukarni juga menambahkan bahwa beberapa waktu kemarin Pengontrak rumahnya baru melakukan pelaporan bahwa ada beberapa pipa air dirumah yang mereka tempati mengalami kebocoran tetapi sampai saat ini pihak PDAM tidak penggubrisnya tiba-tiba datang bukan untuk memperbaiki namun datang untuk melakukan pemutusan.inikan aneh”jelasnya.
Menurut sukarni apa yang dilakukan PDAM ternate tidak sesuai dengan prosedur sebab seharusnya sebelum melakukan pemutusan pihak PDAM terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan adanya tunggakan atau lain-lain dengan batas waktu tindaklanjut tiga hari sejak surat diterima.
“Setahu saya apabila konsumen atau pelanggan tidak menyelesaikan terkait tunggakan,pihak PDAM bisa langsung memberikan sanksi berupa pemutusan sementara instalasi air pelanggang.dan sebelum pemutusan dilakukan,pihak PDAM srlalu memberikan teguran satu sampai tiga kali.oleg sebab itu diribya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan pihak PDAM kota ternate”tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan Dirut PDAM Kota Ternate Abdul Gani Hatari belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan ini karena yang bersangkutan masih berada diluar daerah..#An