banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Pembangunan Jembatan di Ruas Weda-Payahe 2018 Diduga Tidak Transparan dan Bermasalah

293
×

Pembangunan Jembatan di Ruas Weda-Payahe 2018 Diduga Tidak Transparan dan Bermasalah

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – Ternate

Pembangunan jembatan di ruas Weda-Payehe tahun 2018 diduga tidak transparan. Dan bermasalah Pasalnya, dalam papan informasi tidak disebutkan berapa pagu dana proyek tersebut serta jembatan sudah mulai rusak.

“Sampai saat ini kita tidak tahu berapa dana pembangunan jembatan itu. sebab sampai serah terima atau belum saya belun mengetahui berapa anggarannya bahkan jembatan sudah mulai rusak ” terang salah satu tokoh yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini. Minggu, (05/4/2020).

Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Seperti yang tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Seperti yang kita ketahui pekerjaan tersebut di lakukan oleh PT.Tugu Utama Sejati yang mengerjakan tiga jembatan sekaligus dengan nilai anggaran secara keseluruhan mencapai 20 milyar.dan dalam kegiatan itu ada salah satu jembatan yang dikerjakan diduga bermasalah yaitu jembatan Akedis dimana kontruksi pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi,dimana oprik jembatan sudah mengalami keretakan sehingga badan jembatan sudah renggang dan hampir roboh.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air(LBH-PETA)Maluku Utara Sudarso Wahid yang ditemui minggu (05/04/2020) mengatakan, “Kalau kedalaman bored pile tidak layak, maka hal itu berpengaruh terhadap struktur bangunan jembatan”.

“Akibatnya, secara keseluruhan, kondisi jembatan bakal membahayakan pengguna jembatan,” tambahnya.

Menurut Sudarso, konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja, melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek. Pengawas juga menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.

“Kehadiran Konsultan pengawas untuk memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, dan dokumen kontrak,” tandas Anto Sapaan akrabnya.

Anto juga menambahkan bahwa apa yang di kerjakan oleh PT.Tugu Utama Sejati melenceng dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI pada pasal 1 ayat 1,2,3 yang menyatakan 1.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. 2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. 3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Anto meminta kepada Pihak Satker dan PPK  di BPJN Wilayah II Maluku utara bersama rekanan dalam hal ini PT.Tugu Utama Sejati untuk bertanggung jawab atas kelelaian pekerjaan proyek pekerjaan jembatan Akedis ini.Selain itu juga dirinya berharap agar Irjen Kementerian PUPR dijakarta bisa meninjau langsung ke lokasi pekerjaan serta mengevaluasi kembali kinerja satker dan PPK ..#red

 

 

 

 

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!