Swaramalaut.com – Halbar
Guna mengurangi angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Pemerintah Desa Kuripasai Kecamatan Jailolo, mengelar Sosialisasi Undangan-undangan nomor 34 tahun 2004 tentang PKDRT dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang KTA, pada Senin (27/05/2019) tadi.
Kegiatan yang mengangkat tema ‘ Anak Cerdas, Rumah Tangga Harmonis, Pembangunan Desa Maju’ itu dilangsungkan di Kantor Desa Kuripasai dan dihadiri oleh Camat Jailolo, Kadis P3A Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) Fransiska Reyaan, mewakili Kajari Halbar, mewakili Kapolres Halbar, Kelompok Masyarakat, Pemuda dan para siswa- siswi (SMP dan SMA).

Ketua Panitia Realand Sopacua
dalam laporannya, mengatakan, tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan terhadap KDRT dan juga KTA.

“Bila KDRT dan KTA sudah teratasi maka dipastikan, apa yang jadi cita – cita dari Pembangunan desa dapat terwujud secara maksimal sebagaimana tema yang diangkat,” sebut Realand.
Sementara itu Kades Kuripasai, Yohenten Nilahi dalam sambutannya, mengatakan sosialisasi terkait Undang-Undang PKDRT dan KTA sangat diperlukan, karena kedua hal ini sering kali ditemui dalam keseharian dan baru sebahgian kecil masyarakat yang mengetahui bahwa itu adalah perbuatan melawan hukum.

“Maka dianggap perlu dilakukan sosialisasi sebagai bentuk pembinaan guna mengantisipasi atau pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum,” ujar Kades.
Karena selama menjabat Kades, Lanjut Yona sapaan akrab Kades Kuripasai, itu ada beberapa kasus menyangkut dengan KDRT dan KTA yang telah diselesaikan secara kekeluargaan sekaligus dilakukan pembinaan.
“Olehnya itu, kegiatan sosialisasi terkait hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk ikhtiar dalam menghadapi berbagai persoalan terkait KDRT maupun KTA,” jalas Yona.
Tambah Kades Kuripasai, terselesaikannya persoalan KDRT maupun KTA yang dilakukan oleh kita (Pemdes) karena bantuan yang diberikan secara maksimal oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kuripasai,” Aku Yona.

Usai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, dengan materi Sosialisasi Undangan-undangan PKDRT dan KTA yang dibawakan Kadis P3A Halbar Dra. Fransiska Renyaan, Fasilitasi penanganan Hukum terhadap Pelanggaran Undang-Undang PKDRT dan Perlindungan anak dengan Pemateri Unit PPA Polres Halbar, Bripda. Endang dan Tindakan Hukum atas pelaku pelanggaran PKDRT dan perlindungan Anak dengan Pemateri
Kasubsi Ekonomi Keuangan dan pengamanan Pembangunan strategi. Kajari Halbar, Bagas Andy Setiyawan.#chull