Swaramalut.com, TERNATE – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, pemilih dilarang membawa Handphone (HP) berkamera di bilik suara.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara.
Devisi Penyelenggara KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud, membenarkan hal tersebut, dimana dalam PKPU nomor 25 tahun 2023, dilarang pemilih membawa alat tajam alat coblos lain, karena alat coblos sudah disediakan oleh KPU di bilik suara.
“Poin kedua, pemilih dilarang membawa Kamera atau Ponsel (HP) berkamera, Karena dilarang ambil foto atau gambar dalam bilik suara,” katanya, kepada wartawan, Jum’at 2 Februari 2024.
Senada juga disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, jika pemilih mencoblos mengunakan alat coblos diluar dari yang disediakan KPU bisa berpotensi menimbulkan SS (Surat Suara) yang dicoblos menjadi tidak sah karena rusak dan lain-lain.
“Sementara, larangan mendokumentasikan pilihnya di bilik suara, sebab, asas pemilu kan rahasia, setiap orang merdeka memilih sesuai pilihannya tanpa paksaan, sebagai mana yang tertuang dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara,” ujarnya. #chull/red