banner 140x600
banner 140x600
OPINI & POLITIK

Pemilu 2024, Pemilih Dilarang Bawa HP Kamera di Bilik Suara

2701
×

Pemilu 2024, Pemilih Dilarang Bawa HP Kamera di Bilik Suara

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, TERNATE – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, pemilih dilarang membawa Handphone (HP) berkamera di bilik suara.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Devisi Penyelenggara KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud, membenarkan hal tersebut, dimana dalam PKPU nomor 25 tahun 2023, dilarang pemilih membawa alat tajam alat coblos lain, karena alat coblos sudah disediakan oleh KPU di bilik suara.

“Poin kedua, pemilih dilarang membawa Kamera atau Ponsel (HP) berkamera, Karena dilarang ambil foto atau gambar dalam bilik suara,” katanya, kepada wartawan, Jum’at 2 Februari 2024.

Senada juga disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, jika pemilih mencoblos mengunakan alat coblos diluar dari yang disediakan KPU bisa berpotensi menimbulkan SS (Surat Suara) yang dicoblos menjadi tidak sah karena rusak dan lain-lain.

“Sementara, larangan mendokumentasikan pilihnya di bilik suara, sebab, asas pemilu kan rahasia, setiap orang merdeka memilih sesuai pilihannya tanpa paksaan, sebagai mana yang tertuang dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara,” ujarnya. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!