Swaramalut.com, Ternate – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Ternate AKBP. Azahari Juanda, meminta kepada pihak DPRD Ternate agar melakukan revisi atas peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang Minuman Keras (Miras).
Hal tersebut disampaikan orang nomor satu Polres Ternate, saat acara pemusnahan minum keras hasil sitaan pihak Polres Ternate dan Polsek Jajaran selama semester pertama tahun 2019, yang dilangsungkan di halaman Mapolres Ternate, Rabu (10/07/2019).
Azhari, mengatakan, terkait dengan peredaran miras itu, pihaknya sangat serius dalam menangani miras, bahkan bukan hanya miras yang menjadi fokus kami, tetapi juga soal Knalpot racing, toa, dan Speaker Subwoofer, sebagaimana Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
“Dan pemusnahan barang bukti, miras, Knalpot racing, Toa, dan Speaker Subwoofer yang dilakukan hari ini, merupakan bukti keseriusan kami (Polres),” ungkapnya.
Mantan Kapolres Tikep, juga mengakui, upaya yang dilakukan pihaknya selama ini belum bisa menghilangkan peredaran miras maupun knalpot racing dan sound yang dipasang dikenakan di kendaraan secara maksimal.
“Tapi, insya Allah, ini akan terus dilakukan maka akan dapat meminimalisir, sehingga peredaran barang haram tersebut bisa berkurang secara drastis dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak,” kata Azhari.
Jadi, untuk mendukung upaya pemusnahan Miras, dirinya berharap kepada pihak DPRD Ternate agar merevisi Perda nomor 5 tahun 2004 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Ternate.
“Yakni menambahkan sangsi hukum kepada pelanggar dengan hukum denda minimal Rp. 30 juta, atau kurungan badan minimal 3 tahun, supaya memberikan efek jerat kepada pelanggar,” pinta Azhari.
Sementara terkait dengan knalpot racing yang di jual di bengkel, dibutuhkan peran aktif dari pemerintah kota, dalam hal ini Disperindag, agar mengawasi pihak Bengkel yang melakukan penjualan Knalpot resing.
“Kedepan saya akan koordinasi dengan Disperindag untuk mengatasi persoalan ini,” terang Kapolres.
Azhari juga menambahkan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan hari ini, yaitu Captikus (1346 kantong plastik, 230 Botol dan 2 jerigen ukuran 5 liter), 8 botol bir putih dan 93 botol Kesegaran.
” Sedangkan Untuk knalpot racing yang kami musnahkan sebayak 170 unit, Speaker Subwoofer 70 unit dan toa 17 unit, yang merupakan hasil temuan Sat Lantas Polres Ternate,” tutupnya.
Perlu diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Ketua MUI Kota Ternate H Usman Muhammad, Kasat bimas AKP Ratih, Kasat Lantas AKP Andreas, Staf Ahli Kota Ternate Arif Ghani, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Ternate Drs. H Adam Ma’ruf, mewakili KPN Ternate, mewakili Kajari Ternate, Kasat satpol PP kota Ternate Fandi Mahmud, Ketua KNPI Kota Ternate Sahroni A. Hirto dan Ketua GP Ansor Ternate Rahdi Anwar.#MI