Swaramalut.com, Ternate
Terkait penangkapan terduga pelaku Distructive Fhising dengan mengunakan bahan peledak (Bom), Kepolisian daerah (Polda) Maluku Utara, melalui Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), melaksanakan Press Release. Selasa, (29/10/2019).
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, AKBP Yudi Rumanto mengatakan, untuk kronologis berawal dari salah satu warga yaitu Basri, selaku kepala dusun tanjung paramasan, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Informasi ini melalui Handponed, pada Rabu 23 Oktober 2019,”ucap Kabid Humas, saat didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Eksan Umanailo, siang tadi diruang Konferensi Pers Polda Malut.
Basri menjelaskan melalui Kabid Humas Yudi, bahwa sekitar pukul 08.00 Wit, ada sebuah longboat melakukan pemboman ikan disekitar perairan Paramasan dengan mengunakan tiga longboat yang sering melakukan aktifitas di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada kamis 24 Oktober, sekitar pukul 07.00 Wit, personil Polairud Polda Malut Marnit Bacan bersama personil KP XXX-2003 melaksanakan patroli gabungan menuju TKP tanjung paramasan,” paparnya.
Yudi menjelaskan, sekitar pukul 08.20 Wit, tepatnya di perairan tanjung Gurango, personil melihat longboat mencurigakan. Lanjut, patroli gabungan langsung lakukan pengejaran dan penangkapan. Dari pengejaran itu, ia katakan, berhasil mengamankan longboat yang terdapat dua orang terduga pelaku bom ikan.
Kemudian pada pukul 09.25 Wit, personil kembali menangkap satu unit longboat dengan 4 orang terduga pelaku bom ikan. Dalam proses penangkapan terduga pelaku membuang tas kelaut yang di duga bom, sehingga personil melakukan pencarian atau penyelaman dengan kedalaman 10 meter dan berhasil menemukan barang bukti (Bom).
“Untuk barang bukti yang diamankan diantarnya longboat 2 unit, mesin 40 PK 2 buah, 2 buah kompressor, bom sebanyak 9 botol, kolbox delta 6 buah, dan ikan 150 kg. Sedangkan para terduga yakni Lutfi (30), Safrudin, Ifan, Haslim, Ahmad, dan Sarman,” ungkap Yudi.
Karena melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, maka pasal yang disangkakan kepada mereka yaitu 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor. 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen”.
“Kemudian (STBL. 1948 No. 17) dan UU RI Dahulu No.8 tahun 1948 dan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah di perbaharui oleh UU No. 45 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tuturnya..#MA