Swaramalut.com, Halbar –
Kepolisian Resort Kabupeten Halmahera Barat (Polres Halbar) berhasil mengamankan sebanyak 54 Ekor satwa yang dilindungi, dari warga Desa Togorebatua Kecamatan Ibu, berinisial HP alias Harun (56) Pada Sabtu (22/06/2019).
Satwa dilindungi yang diamankan satuan gabung Polres Halbar itu berada di dua lokasi dan jumlah yang berbeda itu, sebanyak 51 Ekor jenis Kasturi Ternate (Larius Garulus) dan 3 Ekor Burung Kakatua Putih (Cacatua Alba).

” Jadi, penangkapan yang kami lakukan ini berdasarkan dari informasi warga setempat, adanya penangkapan dan penyimpanan satwa yang dilindungi oleh salah satu warga Togorebatua berinisial HP alias Harun (56),” ungkap Denny kepada wartawan saat press release yang dilangsungkan di Rupatama Mapolres Halbar, Senin (24/06/2019).
Orang nomor satu Polres Halbar juga mengakui, dari informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi penyimpanan satwa dilindungi tepatnya di hutan belakang kampung Desa Pasalulu Kecamatan Tabaru dan berhasil mengamankan sebanyak 44 yakni sebanyak 42 ekor Kasturi Ternate dan 2 ekor Kakatua Putih dari tangan pelaku.
“Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Halbar guna diproses lebih lanjut,” terang Kapolres.
Dari hasil pengembangan tersebut pihaknya berhasil menemukan sebanyak 10 ekor satwa dilindungi (9 jenis Kasturi Ternate dan 1 Kakatua Putih) yang ditangkap oleh warga dan disimpan dilokasi berbeda.
“Tetapi saat dilakukan pengrebekan pihaknya hanya berhasil menemukan barang bukti (satwa dilindungi) tanpa pemilik,” kata Denny.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat(2) huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Sementara barang buktinya langsung digiring ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Maluku Utara (Malut), guna mendapat perawatan dan selanjutnya dilepaskan kembali di alam terbuka,” ujar Kapolres Halbar.
Kapolres Halbar juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap, memiliki dan memelihara atau menjual satwa yang dilindungi, karena perbuatan tersebut dapat merusakkan ekosistem dan satwa yang dilindungi dari kepunahan, bila ditemukan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk itu, kepada masyarakat yang masih menangkap, memiliki dan memelihara satwa dilindungi itu, agar diserahkan kepada pihak BKSAD, dan dijamin tidak akan diproses,” ucap Denny.#chull