Swaramalut.com, Morotai
Polres Pulau Morotai dalam keterangan Persnya telah menahan bendahara Desa Aru Irian kecamatan Morotai Selatan Barat (Morsel) Nonaktif berinisial (RL), terkait kasus penggelapan anggaran Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019.
RL berasil ditahan Atas koordinasi Polres Pulau Morotai dengan Polres pulau talalud, Sulawesi utara setelah menyebar fotonya yang sebelumnya di tetapkan daftar pencarian orang (DPO).
RL akhirnya di tangkap pada tanggal 27 juli 2019 oleh penyidik Polres Kepulauan Talaud saat berada di Pulau Marapit Kecamatan Marapit, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Awalnya sebelum proses penangkapan pada tanggal 10 mei 2019 Bendahara Desa berinisial (RL) tidak ditemui di Desa Aru Irian Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai maka kepala Desa bersama Sekretaris melakukan pengecekan saldo rekening Desa Aru Irian tertanggal 10 mei 2019 adalah senilai Rp. 38.089.452.
karena, merasa ada kejanggalan terkait dengan sisa saldo di rekening desa, Kepala Desa kemudian melakukan pengecekan kepada M. Iqbal yang merupakan operator Siskeudes, setelah di cek ternyata terjadi beberapa kali pencairan anggaran yang tidak di ketahui oleh Pj Kepala Desa.
Dari hasil penyelidikan di ketahui pada tanggal 23 maret 2019, 01 april 2019, 02 dan 03 mei 2019 bendahara Ruliyanto Lahipe melakukan pencairan anggaran dari kas Desa Aru Irian sebesar Rp. 271.003.681 dan dari beberapa kali pencairan hanya beberapa kegiatan yang di laksanakan.
Selain itu penyidik juga temukan sebesar Rp. 168.037.510 anggaran kegiatan Desa yang telah di transfer ke rekening Ruliyanto Lahipe namun, tidak di laksanakan kegiatan.
Setelah di periksa tersangka mengaku uang tersebut telah di pakai habis di mana dari jumlah tersebut sebagian digunakan untuk keperluan pribadi sedangkan yang lainya menurut pengakuan tersangka hilang di taman kota Daruba pada saat yang bersangkutan dalam keadaan mabuk, namun tersangka sendiri tidak melaporkan kehilangan uang tersebut.
Sementara kata Kapolres untuk kelengkapan berkas saat ini jaksa telah menyatakan P21 oleh karena itu dalam waktu dekat Polres Pulau Morotai bakal menyerahkan ke kejaksaan.
“Dari kasus tersebut kerugian Negara sebesar Rp. 168.307.510,00 sehingga tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3, dan atau pasal 8 uu No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Selasa (15/10/2019).
Kapolres Pulau Morotai berharap kepada seluruh aparat Desa di Pulau Morotai agar tidak menyalagunakan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) sebab jika itu di lakukan maka akan merugikan diri sendiri dan keluarga..#amt