banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAH

Praktisi Hukum Malut Soroti Dugaan Praktik Penyalagunaan BBM Subsidi di Kota Ternate Yang Viral

605
×

Praktisi Hukum Malut Soroti Dugaan Praktik Penyalagunaan BBM Subsidi di Kota Ternate Yang Viral

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com TERNATE – Terkait dengan dugaan adanya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan salah satu SPBU di kota Ternate yang viral disoroti oleh sejumlah praktisi hukum malut.

“Pelaku Usaha harus di tindak tegas dan Harus diberikan efek jera apa lagi BBM pertalitr tersebut merupakan subsidi dari Pemerintah untuk Masyarakat, kami minta Aparat Penegakan Hukum untuk melakukan Penindakan Kepada Perusahaan dan oknum yang bermain,” ungkap Praktisi Hukum Malut Roslan kepada sejumlah awak media, Sabtu (23/3/2024) sore tadi.

Pasalnya, menurut Roslan dengan adanya tangkap tangan salah seorang pria yang kedapatan sedang membawa BBM Subsidi dari SPBU kompak Tafure untuk dijual kepada pengecer dengan mengunakan mobil mini bus yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan jumlah 250 liter harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian khususnya pihak Ditreskrimsus Polda Malut.

Secara keseluruhan kami menyayangkan dengan adanya kejadian-kejadian seperti ini, jika hal ini benar adanya maka perbuatan tersebut tidak benarkan karena bertentangan dengan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf (c) atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

Roslan juga mengatakan bahwa hal ini telah menunjukkan bahwa tingkat pengawasan dari aparat yg berwenang masih lemah. Oleh karena itu, kami berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Malut segera mengambil langkah tegas dengan mempercepat proses penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi termasuk pemilik SPBU, Pengawas dan Operator dan jika semua saksi sudah diperiksa maka harus pula melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya dan jika memenuhi 2 alat bukti maka harus ditingkatkan statusnya ke penyidikan, hal ini penting agar jika terbukti ada oknum-oknum yang terlibat maka dapat dimintai pertanggung jawaban sehingga mendapat efek jera dan menjadi pelajaran bagi oknum lain yg mau mencoba-coba berbisnis BBM bersubsidi.

Bukan hanya itu daja, Roslan juga menegaskan agar penyidik Ditreskrimsus Polda Malut yang menangani kasus ini agar setiap perkembangan proses penanganan kasus ini sepanjang tidak menyangkut materi pemeriksaan perkara maka harus disampaikan ke publik, ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan”tutupnya mengakhiri #tim/red.

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!