Swaramalut. com – Haltim,
Sejumlah Karyawan PT Bintang lima kontruksi indonesia ( BLKI ) Desa batu raja ,kec wasile kab haltim
Beberapa waktu kemarin resah atas pemotongan gaji dan pemberlakuan jam kerja yang melebihi standar yang diatur UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
Hal tersebut disampaikan salah satu karyawan PT BLKI yang minta namanya tidak dipublikasikan saat ditemui di tempat kerja
Ia menuturkan, kebijakan pemotongan gaji yang dilakukan mangemen PT BLKI bulan Janwari 2019 sampai sekarang itu, tidak tepat karena menggunakan alasan karyawan tidak masuk kerja.
Padahal kata dia, karyawan tidak masuk kerja karena hari tersebut merupakan hari libur nasional, plus hari libur mingguan.
Tidak hanya itu, para karyawan ini juga mengeluhkan tunjangan kesehatan, seperti halnya BPJS serta Alat Pelindung Diri (APD) yang terkesan masih diabaikan oleh perusahaan.
Kita berharap hak normatif kita ini benar-benar dapat diperhatikan oleh perusahan,” katanya
Mr Sah ,selaku manajemen PT BLKI saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, informasi pemotongan gaji karyawan hanya kesalahpahaman.
Karena itu, ia berjanji akan melakukan klarifikasi dan membahas hal tersebut secara musyawarah, bersama karyawan..
Ditanya soal kewajiban perusahaan dan jam kerja yang diberlakukan kepada karyawan? Mr Sah ,belum memberikan jawaban secara rinci. Ia hanya berjanji akan melakukan perbaikan, termasuk informasi karyawan yang Kita akan bahas semua permasalahan itu bersama dengan para karyawan,” katanya.
Memang ada karyawan yang belum mendapatkan APD. Apakah memang ada usulan atau mentoknya dimana, ini belum yang saya ketahui. Nanti akan saya sampaikan ke atasan pada saat rapat mingguan,.” jelas Mr Sah..#Zul