banner 140x600
banner 140x600
EKONOMI/PEMBANGUNANSWARA DAERAH

RPD Bersama PU-PR Halbar, Ini Desakan Komisi III

225
×

RPD Bersama PU-PR Halbar, Ini Desakan Komisi III

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, Halbar – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengelar Rapat Dengar Pendapatan (RPD) bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Halbar, terkait keterlambatan 5 item pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Pinjaman, pada Rabu (24/07/2019).

RPD yang gelar di ruang rapat Komisi III, lantai II kantor DPRD dipimpin langsung ketua komisi Sofyan Kasim dan dihadiri oleh, Kadis PU-PR Halbar, M Yusup dan Kabid Bina Marga, Hamid Abdul Yusri.

Koordinator Komisi III, Ibnu Saud Kadim, mengatakan, inti dari RPD, agar pihak PU-PR selaku instansi tehnik melakukan pemutusan kontrak dengan pihak kontraktor dari sejumlah pekerja multyers, lantaran sesuai kontrak kerja sudah berakhir pada 30 April lalu.

“Tadi, sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PU-PR Halbar, kami meminta untuk menjelaskan progres pekerjaan 5 item proyek multiyers yang bersumber dari dana pinjaman, dari penjelasan semuanya belum mencapai 100 persen dan sudah lewat masa kontrak, dan kami mendesak untuk PU-PR putus kontrak ke pihak rekanan,”ungkap Ibnu, kepada wartawan, usai RDP.

Namun, desakan dari pihak Komisi, tidak diterima, melainkan pihak Dinas berjanji akan membuat adendum 3 bulan dan memberikan sangsi pembayaran  keterlambatan pekerjaan kepada pihak kontraktor.

“Jadi, lima pekerjaan ini progresnya, seperti pembangunan jalan aspal Kota Jailolo sudah 50 persen, pembangunan jalan aspal Sahu Timur sudah 85 persen, pembangunan jalan sirtu Goin – Kedi 40 persen, pembangunan jalan aspal Desa Tacim – SP Tabobol 65 persen, pembangunan jembatan Goin – Kedi 50 persen,” jalas Waka I DPRD Halbar.

Lanjut Ibnu, dan untuk memastikan hal tersebut, pihaknya (Komisi III) akan melakukan peninjauan lapangan guna mengecek langsung terkait penjelasan dinas terkait dalam RDP ini. Karena alasan keterlambatan kerja itu, soal kondisi cuaca dan bahan kerja terlambat,”ucapnya.

Senada juga disampaikan Ketua Komisi Sofyan Kasim, kelima proyek bermasalah ini, karena berdasarkan kesepakatan Pimpro dan Pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam SPMK, proyek tersebut tidak dapat selesai dalam waktu 210 (7 bulan) atau tahun tunggal. Karena penandatanganan kontrak dilakukan pada bulan Oktober 2018.

“Sehingga disepakati ke 5 proyek tersebut dikerjakan dalam tahun jamak dengan batas waktu sampai 30 April 2019 lalu,” ujarnya.

“Dan terkait dengan keterlambatan proyek itu, pihaknya akan melakukan on the spot kelapangan, dan pelaksananya juga akan kita pangggil, Karena teknisnya yang lebih tahu mereka. Setelah itu baru kita lihat apakah pemutusan kontarak ataukah dikenakan adendum,” terang Sofyan.#chull

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!