banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Salah Gunakan Dana ADD dan DD Mantan Kades Majiko Tongone Berakhir di Jeruji Besi

183
×

Salah Gunakan Dana ADD dan DD Mantan Kades Majiko Tongone Berakhir di Jeruji Besi

Share this article
banner 336x280

Swaramalut,com – Haltim

Kasus Korupsi anggaran  Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)  Pemerintah  Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang diselewengkan oleh mantan Kepala Desa Majiko Tongone Kecamatan Wasile Utara Rp. 186.829.300 ( seratus delapan puluh enam jutah delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).rabu 06/05/2020.

Hal ini diterangkan oleh Kepala Kepolisian Resort Halmahera Timur AKBP MIKAEL. P. SITANGGANG ,S.IK, MH dan didampingi oleh Kasat Reskrim  AKP AMBO WELANG ,SE . melalui  Kasubaghumas Polres Haltim IPTU JUFRI ADAM ,S.Sos , Penyelewengan anggaran  Dana Desa (DD) 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 .

Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 dan pasal 184  ayat (1) KUHAP terhadap penyalagunaan anggaran Dana Desa  (DD) 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 Pemerintah Desa  Majiko Tongone masa kemimpinan S.M .

foto : KapolresHaltim AKBP MIKAEL. P. SITANGGANG ,S.IK, MH

Lanjut Kapolres Haltim melalui Kasubaghumas Polres Haltim  pada tahun 2017  tersangka  mengajukan  dan mencaikan anggaran Dana Desa ( DD) dan  Alokasi Dana Desa ( ADD) sebesar  Rp. 1.287.763.000 (satu meliyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

ketika anggaran tersebut dicaikan tersangka sendiri,yang mengelolah anggaran tanpa melibatkan bendahara,dan sertamembuat pertanggung jawaban dan memalsukan tanda tangan yang ada pada pertanggungris Desa serta tersangka sendiri yang jawaban  Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) 2017.

Penyalagunaan Anggaran yang dilakukan tersangka antara lain : Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat, Operasional RT/ RW, Perjalan Dinas, Makan Rapat, Makan minum giat PKK , Perawatan kendaraan bermotor, Operasional Kantor Desa ,Bahan bakar Minyak (operasional Kantor Desa), Pembangunan Teras Mesjid, Pembanguna teras mesjid lanjutan, Satu unit mesin yanmar, Bundes, Rompong dua unit, Pembangunan Saluran Irigasi , Operasional Kantor , Upah kerja pembangunan saluran air bersih (sumur boor), Upah kerja penggalian saluran irigasi , dan belanja Atk serta Foto Copy.

Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  maka terdapat kerugian Negara sebesar Rp 186.829.300 (seratus delapan puluh enam jutah delapan ratus dua pulih sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Tersangka disangka melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubahdan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman  4 tahun paling lama 20 tahun , tambah Kasubaghumas Jufri Adam.

Untuk tersangka  S.M  dalam hal ini Reskrim Polres Haltim melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Halmahera Timur..#Zul

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!