Swaramalut,com – Haltim
Kasus Korupsi anggaran Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang diselewengkan oleh mantan Kepala Desa Majiko Tongone Kecamatan Wasile Utara Rp. 186.829.300 ( seratus delapan puluh enam jutah delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).rabu 06/05/2020.
Hal ini diterangkan oleh Kepala Kepolisian Resort Halmahera Timur AKBP MIKAEL. P. SITANGGANG ,S.IK, MH dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP AMBO WELANG ,SE . melalui Kasubaghumas Polres Haltim IPTU JUFRI ADAM ,S.Sos , Penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 .
Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP terhadap penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 Pemerintah Desa Majiko Tongone masa kemimpinan S.M .
Lanjut Kapolres Haltim melalui Kasubaghumas Polres Haltim pada tahun 2017 tersangka mengajukan dan mencaikan anggaran Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) sebesar Rp. 1.287.763.000 (satu meliyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
ketika anggaran tersebut dicaikan tersangka sendiri,yang mengelolah anggaran tanpa melibatkan bendahara,dan sertamembuat pertanggung jawaban dan memalsukan tanda tangan yang ada pada pertanggungris Desa serta tersangka sendiri yang jawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) 2017.
Penyalagunaan Anggaran yang dilakukan tersangka antara lain : Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat, Operasional RT/ RW, Perjalan Dinas, Makan Rapat, Makan minum giat PKK , Perawatan kendaraan bermotor, Operasional Kantor Desa ,Bahan bakar Minyak (operasional Kantor Desa), Pembangunan Teras Mesjid, Pembanguna teras mesjid lanjutan, Satu unit mesin yanmar, Bundes, Rompong dua unit, Pembangunan Saluran Irigasi , Operasional Kantor , Upah kerja pembangunan saluran air bersih (sumur boor), Upah kerja penggalian saluran irigasi , dan belanja Atk serta Foto Copy.
Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara maka terdapat kerugian Negara sebesar Rp 186.829.300 (seratus delapan puluh enam jutah delapan ratus dua pulih sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Tersangka disangka melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubahdan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun paling lama 20 tahun , tambah Kasubaghumas Jufri Adam.
Untuk tersangka S.M dalam hal ini Reskrim Polres Haltim melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Halmahera Timur..#Zul