Swaramalut.com – Ternate
Meskipun pandemi wabah Corona virus Disease 2019 (Covid-19) belum juga usai, UPTD Samsat Kota Ternate tetap masih melakukan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Samsat Kota Ternate, Saleh Kader. Selasa, (07/04/2020).
Saleh mengatakan, dengan adanya Covid-19 ini, pihak UPTD Samsat Kota Ternate, tetap melakukan pelayanan, namun ada pembatasan waktu-Nya.
“Pembatasan waktu ini merupakan salah satu langkah untuk menghindari dari kerumunan. Sebab pegawai yang ada di loket-loket pelayanan itu, kita juga lakukan bergilir,”ucap Saleh diruang kerjanya pagi tadi.
Kepala Samsat bilang, meskipun sebagian kantor bekerja di rumah dengan Sistem Online, tapi UPTD Samsat Kota Ternate tetap membuka aktivitas perkantoran seperti biasa.
“Hal ini dilakukan berkaitan dengan pelayanan yang bertatapan langsung dengan masyarakat. Kami membuka kantor itu mulai dari pukul 20.00 Wit, dan ditutup sampai pukul 12.00 Wit,” sebut Saleh.
Selain itu, terkait dengan adanya wabah Covid-19, pemerintah telah meringankan beban masyarakat yaitu menyangkut pembebasan denda pajak. “Kemarin kami sudah berlakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan nomor 302/KPTS/MU/ 2020.
“Yaitu tentang pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan pertama, kedua dan seterusnya dalam upaya pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19 di Provinsi Maluku Utara,”papar Saleh.
Lanjut Saleh, untuk pembebasan administrasi yaitu berupa denda PKB yang dimaksud dalam Diktum atau keputusan kesatu itu diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa kecuali.
Sementara pemberian pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu diberikan juga kepada wajib pajak yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, mutasi dalam Provinsi dan/atau luar Provinsi.
“Lalu untuk pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan termasuk kendaraan bermotor angkutan umum, kendaraan milik pemerintah dan pemerintah daerah,”papar Saleh.
Sedangkan pemberian pembebasan sebagaimana Diktum kesatu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran terhitung itu mulai dari tanggal 06 April sampai dengan pembayaran tanggal 30 Juni 2020..#MA