Swaramalut.com – SOFIFI
“Terkait permasalahan SK dibeberapa kepala sekolah SMA di lingkup Dinas pendidikan dan kebudayaan,maka saya secara tegas menganulir keputusan yang diambil sepihak dan dalam waktu dekat saya akan memanggil kepala dinas yang bersangkutan untuk mempertanyakan terkait permasalahan tersebut bila perlu secepatnya mengembalikan mereka ke posisi semula”ucap Gubernur saat di wawancarai sejumlah awak media.
Seperti yang kita ketahui pengankatan sejumlah kepala sekolah SMA Negeri di beberapa tempat juga secara tidak langsung mengindikasikan kebohongan yang dilakukan oleh Sejumlah pihak di Dikbud malut yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh dinas terkait merupakan persetujuan dari gubernur dan sekertaris daerah.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa beberapa bulan kemarin Plt sekda maluku utara yang masih dijabat Bambang Hermawan juga perna memberikan komentar bahwa dirinya akan menganilir surat tugas dengan nomor 800/727/Disdikbud/MU/2019tentang pengangkatan Saudara Asmar Lajiu sebagai kepala sekolah SMAN 23 Halsel yang menggantikan saudara Ramli Umar yang ditandatangani oleh Plt kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud)Malut Jafar Hamisi.
Sebab kata Bambang Plt Dikbud tidak ounya kewenangan mengangkat dan memberhentikan seorang kepala sekolah sebab hal itu melanggar Permendikbud no 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimana pasal 10 dan 19 bahwa yang berhak untuk pebgangkatan dan pemberhentian penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah gubernur..#red












