Swaranalut.com, Halbar – Rencana Pemangkasan pejabat Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Pusat sampai pada Pemerintah Daerah pada tahun 2020 mendatang belum diberlakukan ditingkat Provinsi maupun Kabupeten/Kota lebih khususnya di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekertaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Halbar, Abd Latif Soleman, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (05/12/2019).
Menurut Abd Latif, penerapan pemangkas eselon III dan IV pada lingkup pemerintah pusat dan daerah oleh Menpan RB guna meningkatkan pelayanan publik, dan juga tidak akan merugikan daerah.
“Sebab Pemangkasan pejabat Eselon III dan IV ini implementasinya hanya pada tunjang, namun pegawai fungsional pun mendapat tunjangan,” ungkapnya.
Tetapi, lanjut Abd Latif, penerapan tersebut hanya baru diberlakuka akan di tingkat kementrian dan lembaga terkait, belum pada pemerintah daerah, karena sampai saat ini kami belum mendapat petunjuk secara resmi soal pemangkasan pejabat tersebut.
“Bila sudah ada petunjuk, maka kami akan melaksanakan sesuai dengan petunjuk tersebut,” katanya.
Tambahnya, ” secara keseluruhan pejabat Eselon III dan IV yang berada di lingkup pemerintah kabupaten Halbar berjumlah 524 orang yang terdiri dari pejabat eselon III sebanyak 157 orang dan eselon IV sebanyak 387 orang,” sebut Sekertaris BKD Halbar.#chull