Swaramalut.com, Morotai
Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pulau Morotai gelar press Release terkait pelaksanaan kegiatan rutin dan penyelesaiaan kasus selama tahun 2019 yang terdapat pada masing-masing satuan tugas di Polres Pulau Morotai.
Kegiatan Press Release tersebut berlangsung di ruang Aula Polres Pulau Morotai Desa Darame, kecamatan Morotai Selatan pada selasa, (10/12/2019). Di pimpin langsung oleh kapolres AKBP Mikael P. Sitanggang, S.Ik dan di dampingi Wakapolres Kompol drh. Dedi Wijayanto serta para perwira lainnya.
Dalam Press Release itu, Kapolres mengungkapkan selama tahun 2019 pada Sat Narkoba terdapat sebanyak 10 kasus. Jumlah itu terjadi peningkatan di bandingkan dengan sebelumnya di tahun 2018 sebanyak 4 orang dengan kategori pemakai.
Kemudian di Sat Reskrim angka kriminalitas pada tahun 2019 mengalami penurunan jika di bandingkan dengan tahun 2018 dengan selisih 27,71 persen yang mana perkara pada tahun 2018 sebanyak 98 kasus terdiri dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 1 kasus, Tindak Pidana Terlarang (Tipidter) 1 kasus, dan Tindak pidana umum (Tipidum) sebanyak 96 kasus.
“Dari 98 kasus dan perkara yang terjadi terdapat sebanyak 43 kasus yang sudah di selesaikan sedangkan sisanya sebanyak 55 kasus tahun 2018 masi dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” kata Mikael.
Sementara itu, Kapolres, bilang jumlah kasusu di tahun 2019 sebanyak 70 kasus yang di laporkan, angka ini menurun bila di bandingkan pada tahun 2018 sebanyak 96 kasus. Dari 70 kasus yang di laporkan pada 2019 sebanyak 32 kasus sudah di selesaikan 8 kasus dalam proses penyidikan dan 32 kasus masih dalam proses penyelidikan.
“Dari 70 kasus tersebut di temukan 3 kasus yang menonjol di Sat Reskrim di antaranya, kasus penganiayaan yang di sebabkan karena mabuk minuman keras sebanyak 14 kasus, pencurian sebanyak 13 kasus, setubuh anak di bawah umur sebanyak 9 kasus,” jelasnya.
Sedangkan untuk Sat Samapta kata kapolres, pada tahun 2019 saat pelaksanaan razia di wilayah Pulau Morotai terdapat 6.675 liter minuman keras di antaranya minuman berjenis captikus berjumlah 91 galon berukuran 25 liter sama dengan 2.275 liter. Minuma jenis saguer 176 galon berukuran 25 sama dengan 4.400 liter sehingga berjumlah total 6.675 dan juga terdapat 48 botol bir bintang yang telah di musnahkan oleh polres Pulau Morotai di halaman Mako Polres Pulau Morotai.
“Hal ini meningkat dari sebelumnya tahun 2018 yang hanya berjumlah 1.059 liter secara keseluruhan di tambah 56 botol bir bintang,” ungkapnya.
Di Satuan Bimbingan Masyarakat (Satbimmas) sendiri pada tahun 2019 penyelesaian kasus yang terjadi di Desa sebanyak 5 kasus di lima desa di antaranya Desa Morodadi Kasus Hak Asuh Anak, Desa Falila Kasus Pengancaman dan Kekerasan, Desa Juanga kasus KDRT, Desa Dehegila Kasus menggangu Ketertiban Umum, Desa Pilowo Kasus laka lantas.
Sementara di Sat Lantas kejadian yang terjadi di tahun 2019 sesuai dengan penyebab kejadian dan yang sudah di tangani Sat Lantas Polres Pulau Morotai sebanyak 8 kasus laka lantas yang terjadi dan memakan korban sebanyak 12 orang.
“Dari korban kecelakaan sebanyak 12 orang 6 diantaranya Meninggal Dunia, 3 Luka ringan, dan 3 orang lainya mengalami luka berat. Sedangkan dari kasus yang suda di tangani SP3 sebanyak sebanyak 5 kasus, ADR sebanyak 2 kasus, dan 1 kasus dalam proses,” jelasnya.
Untuk pelanggaran lalu lintas di tahun 2019 sat lantas Polres Pulau Morotai memberikan penindakan hukum (Blanko Tilang) sebanyak 1300. Ini meningkat dari sebelumnya 2018 penindakan blanko tilang sebanyak 739.
Jika di bandingkan dengan kejadian tahun sebelumnya di tahun 2019 ini mengalami penurunan di mana pada tahun 2018, kejadian yang terjadi dan sudah di tangani sat lantas Polres Pulau Morotai sebanyak 21 kasus laka lantas dan memakan korban sebanyak 44 orang.
“Pada kasus tersebut di antaranya 8 orang meninggal dunia, 31 orang luka ringan, dan 5 orang luka berat sementara kerugian material sebanyak Rp. 193.000.000. Dari kasus yang suda di tangani P21 sebanyak 1 kasus, SP3 6 kasus, dan ADR sebanyak 14 kasus,” tutur kapolres.
“Sat Intelkam pelayanan penerbitan SKCK, SIK, dan STTP selam tahun 2019 SKCK sebanyak 1213 lembar,” tambah Kapolres..#amt