Swaramalut.com HALUT- Muncul pernyataan advokat senior Dr Hendra Karianga mengenai Rusli Sibua masuk syarat sebagai calon kepala daerah (Cakada) mendapat tanggapan balik dari Dr Selfianus Laritmas yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa Hendra membenarkan alasan Rusli Sibua masuk syarat pencalonan salah satunya karena persoalan sengketa antara Pemda Morotai dan PT Morotai Marine Culture (MMC).
Menurutnya, dimaksud dalam Undang-Undang syarat pencalonan itu adalah tanggungan utang pribadi. Sedangkan Rusli Sibua tidak memiliki utang pribadi berdasarkan putusan Pengadilan.
“Yang ada adalah putusan Pengadilan Pemda Morotai melawan PT Morotai Marine Culture, sehingga jika dipersoalkan itu Pemda Morotai yang berutang,” kata Hendra Sebagaimana dikuti Tribun Ternate dan Penamalut.com, Sabtu 4 Mei 2024.
Menanggapi pernyataan Dr Hendra Karianga itu, Kuasa Hukum sejumlah Warga Morotai, Dr Selfianus Laritmas, mengatakan justru kebijakan yang salah dan berakibat hutang Pemda kepada PT MMC Rp 92 Miliar ini menjadi perhatian untuk tidak diberikan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang kepada Rusli Sibua.
Karena memaknai putusan pengadilan Pemda Morotai melawan PT Morotai Marine Culture itu dengan menganggap kebijakan dalam pemerintahan Rusli Sibua yang tidak mengedepankan kepentingan umum sehingga berakibat kepada perbuatannya yang merugikan keuangan Daerah.
“Kalau kita menggunakan asas tidak menyalahgunakan kewenangan yang menguraikan bahwa setiap badan dan atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan, tidak melampaui,tidak menyalahgunakan atau tidak mencampuradukkan kewenangan, maka sejak menjadi Bupati harusnya bertindak sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap Daerah” Jelasnya.
Ditambah lagi semenjak Rusli Sibua menjabat Bupati Morotai periode 2011-2016 membuat kebijakannya menutup PT MMC adalah suatu perbuatan yang berakibat pidana dan beberapa orang telah di proses secara Pidana.
Hanya saja sebut Laritmas Rusli sibua yang belum diproses pidana dan perdata diwajibkan dan rekan-rekannya harus membayar kerugian Rp 92 Miliar sesuai putusan Perdata 28/pdt.G/2012/PN.TBL sampai pada putusan Kasasi Nomor 1688 K/pdt/2014 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Namun, perbuatan tersebut sangat memberatkan dan merugikan keuangan Daerah Morotai, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai Bupati. Karena itu, Laritmas menegaskan bahwa Rusli memiliki tanggungan hutang yang harus dilunasi dan bentuk pertanggung jawabannya yang merugikan keuangan negara dengan melakukan kebijakan pemerintahan saat kepemimpinannya.
“Meskipun perbuatannya sebagai Bupati, tetapi kebijakannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga permohonannya tetap harus di tolak oleh PN Tobelo ketika yang bersangkutan mengajukan surat keterangan tidak berhutang,” tuturnya.
Hal itu, kata Wakil Rektor (Warek) III Uniera ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Salah satu syarat pendaftaran calon yang menjadi kewajiban pengadilan untuk mengeluarkan surat keterangan tidak berutang sesuai ketentuan pasal 7 huruf k menyatakan bahwa syarat Cakada adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” ungkap dia.
Menurutnya, harapan masyarakat Pulau Morotai untuk mendapatkan pemimpin yang bersih dan amanah tidak akan berlalu, jika Rusli Sibua tetap diberikan peluang maju menjadi Bupati, sebab yang bersangkutan akan menjadikan kesempatan kekuasaannya untuk melunasi hutang Rp 92 miliar kepada PT MMC.
“Untuk itu kami tetap meminta Kepada PN Tobelo agar berhati-hati dalam mengeluarkan surat tidak berhutang kepada para bakal calon Bupati atau Wakil Bupati dan penegasan ini juga telah kami ajukan permohonan surat ke MA untuk menjadi pertimbangan tidak mengeluarkan surat dari PN setempat,” pungkasnya.#jojo