banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Sidang Lanjutan Perkara Piutang, Zuwanda : Edi Meminjamkan Uang Rp3 Miliar ke Adam Marsaoly 

×

Sidang Lanjutan Perkara Piutang, Zuwanda : Edi Meminjamkan Uang Rp3 Miliar ke Adam Marsaoly 

Share this article

Swaramalut.com,TERNATE –  Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) kembali mengelar sidang lanjutan perkara hutang piutang (Wanprestasi) nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tte, dengan Tergugat Mantan Ketua DPR Kota Ternate Merlisa Marsaoly dan Ayahnya Adam Marsaoly alias Opa yang digugat oleh Edi Susanto dan Azmi Farika, pada Selasa, 18 Juli 2023.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon yang didampingi Budi Setiawan dan Ferdinald masing-masing hakim anggota dengan agenda pembuktian dan mendengar keterangan saksi dari Penggugat maupun Tergugat.

Turut hadir dalam persidangan Penggugat Edi Susanto dan Azmi Farika yang didampingi penasehat Hukumnya (PH) Agussalim R Tampilang cs dan pihak tergugat tidak hadir  dan memberikan kuasa kepada Bahtiar Husni cs.

Berdasarkan pantauan media ini, dari hasil pemeriksaan bukti surat yang diajukan oleh kedua bela pihak melalui PH nya, menurut Majelis Hakim masih harus diperbaiki diantaranya, penetapan nomor surat, sehingga kembalikan untuk diperbaiki oleh para pihak  dan dimasukkan kembali pada persidangan berikutnya.

Usai pemeriksaan berkas bukti surat, majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan 4 orang saksi yang dihadirkan pihak penggugat,  yakni, Ana mantan Karyawan Bank Muamalat, Rudi Jafar, Sumarno mantan karyawan Tergugat dan Zuwanda mantan karyawan Tergugat, sementara dari pihak tergugat belum menghadirkan saksi.

Zuwanda dalam kesaksiannya , mengakui, selaku mantan karyawan Tergugat 2, dan sekarang masih menjadi karyawan Penggugat, dan dirinya selalu dilibatkan oleh penggugat dalam berbagai hal.

Jadi dirinya mengetahui, Penggugat meminjamkan uang kepada para tergugat sebesar Rp3 miliar dan ada sejumlah anggaran proyek yang dibayarkan oleh Para penggugat, seperti Upah tukang, BBM dan material bangunan seperti Semen dan pasir dengan besaran yang bervariasi.

Ketua majelis hakim juga sepat mempertegaskan apakah, Saksi (Zuwanda) apakah uang yang diberikan oleh para penggugat untuk menalangi pembayaran sejumlah pekerja proyek tersebut?

“Saya tidak tahu, yang saya tahu uang tersebut ditransfer dari rekening Ibu Azmi (Panggugat 2),” katanya.

Zuwanda juga mengatakan, dirinya mengetahui uang yang diberikan oleh Penggugat itu, karena, dirinya selalu dihubungi dan mencatat semuanya dalam buku harian saya.

“Seperti, pembayaran panjar pekerjaan Leger sebesar Rp2,5 juta, pembayaran BBM saat pekerjaan di Pulau Gebe sebesar Rp150 juta,” jelasnya.

Namun, saat majelis hakim menunjukkan sejumlah bukti yang diajukan oleh para penggugat.

“Kalau bukti itu saya belum pernah melihat, tapi mengetahui pemberian uang dari para penggugat untuk membayar penerapan pekerjaan seperti yang saya sampaikan sebelumnya,” terang Zuwanda.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim, menunda sidang yang dibuka untuk umum dan dilanjutkan pada Selasa 25 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dan berdasarkan amatan media ini, pemeriksaan saksi Zuwanda berjalan selama kurang lebih 2 jam 30 menit, sehingga 3 saksi yang lain belum bisa didengar keterangannya. #chull/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!