banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

SK Bupati Benny Laos, Tentang Penetapan Besaran Tarif Angkutan Bentor Di Morotai Menuai Polemik

233
×

SK Bupati Benny Laos, Tentang Penetapan Besaran Tarif Angkutan Bentor Di Morotai Menuai Polemik

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, Morotai

Ratusan pengendara Becak Motor (Bentor) di Kabupaten Pulau Morotai menggelar aksi mogok. Hal ini dilakukan, karena penurunan jasa tarif bentor yang di lakukan oleh Pemda Pulau Morotai, di nilai sepihak.

Melihat Kindisi tersebut, Ketua Organisasi Angkutan Darat Daerah (Organda) Kabupaten Pulau Morotai Irfan Abdul Rahman angkat bicara. Menurutnya, penurunan tarif yang di lakukan oleh pemerintah Daerah di nilai sepihak. Pasalnya, penurunan tarif angkutan Bentor tidak melalui musyawara antara pemerintah Daerah dan Organda. Hal tersebut di sampaikan, saat di temui wartawan senin, (09/12/2019).

“Sebab dari penurunan tarif itu seluruh pengendara Bentor melakukan aksi mogok mulai pukul 07:00 sampai 18:00 WIT pada hari ini. Dan jika dari hasil rapat hari ini antara Organda dan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak ada titik temu terkait penentuan tarif maka esok harinya Organda akan berlakukan sesuai tarif lama,” kata irfan.

Lanjut dia, selain musyawarah dengan Dishub terkait penurunan tarif bentor tersebut. Besok (selasa, red) Organda, DPRD, dan pemda dalam hal ini Dishub akan menggelar rapat bersama untuk menyelesaikan persoalan ini di kantor DPRD.

Dia juga bilang, penerbitan SK terkait penurunan tarif angkutan bentor yang di lakukan Pemda tidak memiliki aspek hukum yang jelas. Sebab, jaminan untuk subsidi minyak belum bisa di jangkau oleh pengendara bentor dengan penyediaan minyak subsidi yang sesuai dengan tarif yang di tentukan oleh pemerintah pusat.

“Minyak subsidi yang di sediakan oleh APMS belum mampu melayani pengisian bahan bakar satu kali 24 jam, sedangkan banyak pengendara mendapatkan minyak dengan harga 10 ribu di jalanan. Jika harga minyak subsidi itu sudah di jangkau maka tentunya tarif itu bisa di terima,” tegasnya.

“Penurun tarif angkutan bentor, Pemda pake rumus apa itu,? Sebenarnya harga angkutan di naikan, bukan kase turun, karena harga minyak di depot sencapai Rp.10 ribu,” tambah dia.

Foto: Bentor Saat Menggelar Aksi Mogok

Sementara itu, Parto Sumtaki, yang juga sebagai Staf Khusus di kantor Bupati mengatakan, kibijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah, tentunya bertujuan baik bagi masyarakat. Jadi jika ada penilaian yang di anggab oleh pihak Organda tidak sesuai cobalah berkordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dishub.

“Organda itu hanya sebua Organisasi profesi, jadi Organda tidak bisa mengatur Pemerintah Daerah dan tidak memiliki legalitĂ  yang lebih tinggi dari Pemda,” kata Parto.

Lanjut dia, pemerintah mengeluarkan SK penurunan tarif angkutan bentor, ini agar pihak pengendara Bentor tidak semena-mena menaikan tarif, ketika masyarakat menggunakan jasa angkutan bentor. Nah? Ini yang perlu di atur oleh Pemerintah melalui SK Bupati tersebut.

“Karena ada fakta yang terjadi, di mana masyaraka mengeluhkan pembayaran tarif, jasa angkutan yang di naikan sepihak oleh pengendara bentor yang tidak sesuai dengan jarak angkutan,” ujarnya.

Sering terjadinya kenaikan tarif, jasa angkutan bentor oleh orang-orang ternentu, membuat Parto Sumtaki, menduga kurangnya sosialiasi yang dilakukan oleh pihak organda, sehingga terjadi kenaikan tarif tampa dasar hukum yang jelas.

“Ini yang diatur oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat mengerahui berapa besar yang harus dibayar oleh penumpang khusnya angkutan bentor,” ungkap Parto..#amt

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!