Swaramalut.com HALUT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara, Maluku Utara, didesak melaksanakan rapat paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW) terhadap Dani Tantri dan Budiyanto Gawasala dari kursinya di DPRD.
Ini disampaikan menyusul adanya surat keputusan tertulis dari Gubernur nomor: 384 /KPTS/MU/2024 dan 385 /KPTS/MU/2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara masa jabatan 2019–2024.
Kuasa Hukum pengganti dua anggota Dewan tersebut, Dr. Selfianus Laritmas, SH.MH, mengaku surat keputusan PAW kedua anggota Dewan itu sudah diserahkan ke Pimpinan DPRD bagian umum untuk dibahas oleh Bamus DPRD setempat.
“PAW yang dilakukan yakni anggota DPRD dari fraksi PKPI atas nama Dani Tantri digantikan oleh Dr. Tommy Sanfaat, M.Th kandidat Magister Hukum dan Pendeta Renhal sebagai pengganti Budiyanto Gawasala dari PKB,” ungkap dia, Senin (29/04/2024).
Wakil rektor III Uniera ini menerangkan, bilamana pelaksanaan PAW ada aturan dan ketentuannya, dimana PAW tidak dapat dilakukan bila sisa waktu masa jabatan kurang dari 6 bulan kerja.
“Sedangkan masa jabatan para anggota DPRD Halmahera Utara berakhir pada tanggal 3 November 2024. Itu artinya terhitung 3 Mei PAW tidak akan diproses, maka diharapkan tanggal 2 Mei paling lambat sudah dilaksanakan PAW atau pelantikan anggota DPRD,” tutur Laritmas.
Menurutnya, jika surat keputusan tersebut enggan ditindaklanjuti pihaknya akan mengambil langka hukum untuk menggugat pimpinan DPRD dan dua anggota Dewan tersebut di Pengadilan Negeri Tobelo. Selain itu, juga akan menempuh secara pidana untuk mempolisikan Dani Tantri dan Budiyanto.
“Jadi, kami minta pimpinan DPRD untuk bertindak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kemauan anggota DPRD yang sebagian tidak paham hukum. Jika mengabaikan hak klien kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Selfianus Laritmas mengakhiri.#jojo