Swaramalut.com, Halbar – Terkait Putusan Pergantian Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Dua (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) oleh DPD I Golkar Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat tanggapan dari Samad Moid selaku Ketua DPD II Golkar yang digantikan.
Menurut Samad, pergantian terhadap dirinya yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPD I Golkar Malut, Alien Mus dan Sekertaris Partai Arifin Djafar, itu bertentangan dengan anggaran dasas (AD) Partai dan Peraturan Organisasi (PO) nomor 15, dan pergantian harus mendapat persetujuan dari DPP Golkar.
“Dan Arifin Djafar itu bukanlah Sekertaris DPD I Golkar yang sah, sebab belum ada legalitasnya, karena sampai saat ini belum ada SK dari DPP, jadi Sekertaris yang sah sampai saat ini adalah Hamid Usman, karena dialah (Hamid) yang mendapat SK dari DPP,” kata Samad saat dikonfirmasi wartawan melalui via handphone, Kamis (11/07/2019).
Samad juga mengakui Partai Golkar merupakan partai yang besar dan juga tertua di Indonesia, dan suatu partai bisa memiliki nama besar karna aturannya.
“Tetapi apa yang dilakukan ini jelas tidak sesuai dengan aturan partai, jadi sampai saat ini saya masih sebagai ketua DPD II Partai Golkar Halbar,” tegas Samad.
Sekedar diketahui, putus penghentian ketua DPD II Golkar Halbar Samad Moid, melalui rapat pemberhentian yang dilakukan oleh DPD I Golkar yang dipimpin Wakil Ketua DPD I Golkar Alien Mus. Dan mengangkat Ahmad Zakir Mando yang juga sebagai Wakil Bupati Halbar sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Halbar.#chull