banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Tahun 2020, BPN Halut Targetkan 3000 Tanah Suda Tersertifikat

147
×

Tahun 2020, BPN Halut Targetkan 3000 Tanah Suda Tersertifikat

Share this article
banner 336x280

Swamalut.com, Halut

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobelo Halmahera Utara (Halut menargetkan di tahun 2020 nanti, sebanyak 3.000 bidang tanah di seluruh wilayah Halut sudah tersertifikasi melalui program Pemerintah Pusat.

Kepala Kantor BPN Tobelo Halmahera Utara Arman Anwar di selah-selah pelantikan anggota DPRD, Senin (04/11/2019) menyampaikan bahwa di tahun 2020 akan masuk prona sebanyak 3000 Bidang di Halmahera utara sesuai dengan Program Pemerintah Pusat.

“Sementara untuk 3000 bidang itu terdiri dari K6 sebanyak 2000 bidang dan K1 hanya mendapat 1000 bidang,  namun tetapi di 2020 nanti bagi prona belum ada penetapan untuk di prioritas kecamatan mana yang akan di laksanakan dan itu akan di sorvei melalui Pemdes, serta desa juga memasukan data lagi,” jelas Arman.

Lanjut dia, sesuai dengan pencanangan untuk tahun 2020 nanti, pihaknya akan mensertifikatkan untuk tanah masyarakat di bagian pulau-pulau yang ada di sekitar Kecamatan Tobelo seperti Desa Tolonuo, Kakara, Kumo, dan pulau Tagalaya, kita jadikan semua pulau lengkap sertifikat.

“Pulau pulau ini akan disertifikatkan bagi tanah diluar kawasan dalam kawasan akan memetakan dan di sertifikatkan akan dipetakan sesuai program, dan bagi tanah yang lagi bersengketa akan di masukan dalam klaster klaster,” ucapnya.

Kemudian bagi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ada gratis tetapi tidak seluruhnya. Sedangkan pada saat mulai penyuluhan sampai ke pembuatan sertifikat hanya dikenakan biaya materai sedangkan patok, foto copy dan BPHTB itu di tanggung pemilik tanah.

“Selanjutnya untuk terkait dengan BPHTB, maka Luas Tanah itu di kalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melebihi Rp. 60 juta maka dia harus membayar,  contohnya untuk Rp. 70 juta di kurangi Rp. 60 juta dapatnya Rp. 10 juta di kalikan dengan 5 persen yang hasilnya di setor ke Daerah,  maka kegiatan kegiatan BPN yang berdampak pada Retribusi daerah yakni BPHTB,” ucapnya.

Sementara itu,  Arman juga menegaskan bahwa petugas BPN yang melaksanakan tugas di lapangan sangat dilarang untuk menerima apapun dari masyarakat.

“Kalau ditemukan petugas menerima uang maka akan diberikan tindakan tegas baik kepada yang menerima maupun masyarakat yang memberikan uang,” tegasnya..#jef

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!