banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Terdakwa Dugaan Suap Gubernur Malut Nonaktif, Adnan Hasanuddin Dituntut 2,2 Tahun Penjara 

312
×

Terdakwa Dugaan Suap Gubernur Malut Nonaktif, Adnan Hasanuddin Dituntut 2,2 Tahun Penjara 

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kadis Perkim Maluku Utara (Malut) Adnan Hasanuddin terdakwa kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Nonaktif Abdul Gani Kasuba, dengan pidana penjara 2,2 tahun.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 24 April 2024.

Dalam tuntutan tersebut JPU KPK, menyakinkan terdakwa Adnan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Namun sebelum menuntut terdakwa ada hal – hal yang perlu di pertimbangkan JPU KPK, hal – hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hal – hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa memiliki tanggung keluarga.

Dan menuntut terdakwa 2 tahun dan 2 bulan kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU KPK, majelis hakim Tipikor pada PN Ternate yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi 4 hakim anggota masing-masing 2 hakim karir (Haryanta dan Kadar Nooh) dan 2 hakim ad hoc (Moh Yacob dan Samhadi) memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan Penasehat hukumnya.

Mendapat kesempatan tersebut, Penasehat hukumnya Adnan, Rizal Hairun langsung menyatakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU KPK, majelis langsung menunda sidang dan melanjutkan pada pakan depan dengan agenda pembelaan. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!