Swaramalut.com – Tidore
Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Gamaria.W.Kumala alias Kiki Kumala akhirnya mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatanya. dimana dirinya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Soasio Tidore, pada putusan sidang yang berlangsung, Senin (9/12/2019).
Ronal dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan perencanaan tindak pidana dengan memperkosa dan membunuh,serta mencuri barang milik korban, pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2019 lalu.
Ennierlia Arientowaty selaku hakim ketua yang memimpin sidang didampingi dua majelis hakim dalam membacakan putusan bahwa terdakwa, M.Irwan Tutuwarima alias Ronal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu primer penuntut umum dan menjatuhkan pindana pada terdakwa dengan pidana hukum mati,” demikian putusannya.
Putusan tersebut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Dalam kesempatan yang sama majelis hakim menyerahkan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan upaya banding selama masa tenggang hingga 7 hari kedepan..#red