banner 140x600
banner 140x600
PENDIDIKAN/KESEHATANSWARA DAERAH

Terkait Ijazah Aspal Yang Berdar, Kadikbud Angkat Bicara..!!!

163
×

Terkait Ijazah Aspal Yang Berdar, Kadikbud Angkat Bicara..!!!

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, Morotai

Beredarnya ijazah asli tapi palsu (Aspal), kini mulai menghebohkan masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai, ijazah aspal ini di temukan saat warga morotai maju calon kepala desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggunakan Ijazah paket C setelah diteliti ternyata Ijazah yang di milikinya adalah palsu.

Melihat hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) F. Revi Dara, saat di temui wartawan, Rabu (13/11/2019) membenarkan hal itu. Menurutnya, ijazah paket C palsu itu di temukan setelah aparat Kepolisian Resort Haltim dari bagian Reserse mengecek di kita (Dikbud) ternyata tidak terdaftar pada bidang pendidikan luar sekolah (PLS) di Dikbud Pulau Morotai.

“Merasa heran dengan keberadaan ijazah tersebut, karena tidak masuk dalam data PLS tetapi ada yang memilikinya, dan bahkan hendak digunakan untuk pencalonan kepala desa,” kaya Refi.

Ia juga memberikan peringatan terhadap masyarakat penggunaan ijazah paket A, B, maupun Paket C aspal, agar berhati-hati saat menggunakan ijazah tersebut, pasalnya bisa tersandung hukum.

” Ijazah Paket A, B dan bahkan paket C aspal di duga terjadi sebelum masa kepemimpinanya sebagai kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Pulau morotai tahun 2016,” jelasnya.

Lanjut Revi, sejak tahun itu, kita melakukan verifikasi lembaga penyelenggaraan ujian paket A,B dan bahkan paket C yang tidak memenuhi syarat, agar tidak lagi diperpanjang ijin operationalnya.

“Untuk saat ini di Pulau Morotai ada 2 lembaga yang aktif  yang di keluarkan ijinnya kedua lembaga itu adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) posi-posi, nama lembaga PKBM Rao Mandiri di Desa Posi-Posi Rao dan New Morotia di Desa Daeo. Nah, yang ini adalah lembaga yang resmi selain itu semuanya ilegal,” tegasnya.

Untuk itu sejak di tahun 2016 kita sudah melakukan penertiban sehingga tidak ada lagi pemalsuan ijazah paket oleh lembaga terkait seperti yang terjadi sebelumnya jika ada yang memalsukan maka bisa di jerat dengan undang undang.

“Jika ada yang memalsukan maka sesuai UU No 20 Tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasional. Dalam Pasal 71 UU Sisdiknas yang menyebut penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya..#amt

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!