Swaramalut.com – Ternate
Sekolah Dasar (SD) Negeri 12,Diduga memungut biaya terhadap siswa yang mengambil Lembaran Kerja Soal (LKS). Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota ternate akan mengambil tindakan.
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota ternate,Ibrahim Hi Muhammad, menegaskan dalam waktu dekat ini dirinya akan memanggil dan menindak Kepala SDN 12 Kota ternate yang memungut uang sebesar Rp 25 ribu kepada siswa yang mengambil LKS karena sudah menyalahi aturan.
“Saya akan panggil kepala sekolahnya dan terus terang saja baru dengar kejadian ini,kalau memang hal ini benar.Saya akan memberi sanksi sesuai dengan apa yang dilakukannya ” ungkap kadis kepada swaramalut.com,Rabu (20/8/2019).
Ibrahim menjelaskan,LKS itu adalah permateri di dalam RPP maka sebenarnya sorang guru itu harus mempunyai kemampuan, dalam membuat LKS dan idealnya LKS itu dibuat oleh guru jtu sendiri”jelasnya.
LKS itu bukan dibuat oleh orang lain karena guru yang lebih tahu dengan proses pembelajaran itu. Dan biasanya bentuk LKS harus gurunya yang buat sebab gurunyalah yang banyak tau sebab ukuran kuantitas dalam pertemuannya dan setiap pertemuan LKS itu biasanya bisa jadi satu atau dua lembar.
Jadi LKS itu tidak musti menjadi sebuah buku, itu ketika kemudian berbicara LKS dalam fungsi dan proses pembelajaran.
Dan dia meminta kepada pihak sekolah agar LKS itu dibuat oleh setiap guru mata pelajaran masing-masing,dan nama LKS tidak bisa dibebankan kepada siswa..#An