Swaramalut.com – SOFIFI
Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Malut terkait pengawasan dan pendampingan administrasi diseluruh kegiatan baik fisik maupun non fisik tahun 2020.

Kepala dinas PUPR Malut Santrani Abusama,ST.M.Si,Asean.Eng mengatakan bahwa Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan agar pihak ombusman bisa melakukan pengawasan dan pendapingan dalam administrasi terhadap kegiatan-kegiatan terutama proyek yang bersifat strategis di PUPR provinsi maluku utara baik itu fisik maupun non fisik.
“Pelaksanaan ini penting dan sangat strategis. Sehingga, apa yang kami di PUPR kerjakan selalu mendapat pengawasan dan pendampingan administrasi dari Ombusman sebab kami ingin yang terbaik”ucapnya.
Terpisah dari itu Kepala Ombudsman RI perwakilan Malut Sofyan Ali memberikan apresiasi kepada pihak Dinas PUPR Malut yang telah menginiasiasi adanya Kerjasama ini.
Dengan atau tanpa kerjasama ini, pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik telah menjadi tupoksi dari Ombudsman, karena itu fungsi kerjasama ini adalah untuk mempermudah penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan sebagai upaya pencegahan maladministrasi pada pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Dimas PUPR Malut,” Jelas Sofyan dalam sambutannya.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini kita dapat memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat Malut maka akan memberikan kebanggaan untuk kita semua,” ungkapnya lagi.
Hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama sekertaris Dinas PUPR malut,seluruh pejabat dan staf di dinas PUPR malut serta insan pers..#red