SwaraMalut.com, HALBAR – Terkait Penyataan salah satu warga Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan Halmahera Barat, dimana PT. Intim Kara tidak pernah beraktivitas di Kali Kabi (Penggusuran Dindi Alam maupun Pengambilan Material) berbeda dari temuan pihak Kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Rabu, 15 Oktober 2025, menyebutkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Halbar bersama dengan Polsek Jailolo Selatan, telah melakukan melakukan penyelidikan atas aduan masyarakat terkait polemik tersebut.
Dan dari fakta yang ditemukan, aktivitas pengalian material di pinggiran dinding penghalang banjir sungai Kali Kabi oleh sub-material PT. Aditama Bangun Perkasa, bernama Karnain dan Arifin.
Dimana pihak sub-material PT Aditama Bangun Perkasa itu melakukan penggusuran dan pengalian material batu di sungai Kali Kabi untuk penimbunan talud pantai dan pengerjaan konstruksi breakwaters proyek APBN di Desa Toniku.
Aktifitas penggusuran sejak, Senin, 8 September 2025 lalu, atas izin salah satu warga Desa Toniku sebagai pemilik lahan. Dan berjalannya waktu, aktivitas penggusuran dan pengalian oleh sub-material PT Aditama Bangun Perkasa tersebut mendapat protes keras dari masyarakat Desa Tabadamai.
Karena selain aktivitas pengalian masuk wilayah desa Tabadamai, juga ditakutkan terjadi banjir jika sewaktu-waktu hujan deras terlebih lagi aktivitas pengalian berada tepat di areal dinding penahan banjir sungai Kali Kabi.
Pihak sub-material PT Aditama Bangun Perkasa akhirnya menghentikan aktivitas pengalian pada, Ahad 28 September 2025 aktivitas pengalian resmi dihentikan.
Akibatnya, material berupa batu hasil pengalian sub-material PT Aditama Bangun Perkasa masih ditampung di dekat sungai Kali Kabi dan belum sempat dibawa ke lokasi pengerjaan proyek penimbunan talud dan konstruksi breakwaters yang ada di Desa Ake Toniku.
Selain itu, Kepolisian juga menemukan fakta lain, yakni, di bagian hulu sungai Kali Kabi atau kurang lebih 2 KM dari Penggusuran Dinding alam itu ada aktivitas pengambilan material batu oleh PT. Intim Kara.
Aktifitas PT. Intim Kara di lokasi tersebut sudah berlangsung hampir setahun yang lalu hingga saat ini. Pengambilan material batu sendiri dibawah atau tampung di tempat pemecah batu (stone crusher) yang juga milik PT Intim Kara yang berada di salah satu desa di Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Sekadar diketahui Sebelumnya, warga desa Tabadamai memprotes dan geram dengan aktivitas galian di sungai Kali Kabi. Menurut warga aktivitas tersebut bisa merusak dinding penghalang banjir di sungai Kali Kabi yang saat ini dijadikan tempat rekreasi/wisata masyarakat sekitar. #chull/red











