banner 140x600
banner 140x600
PENDIDIKAN/KESEHATANSWARA DAERAH

Tidak Ada Kewenangan,Sekda Malut Bakal Panggil Jafar Hamisi Terkait Mutasi di SMAN 23 Halsel

288
×

Tidak Ada Kewenangan,Sekda Malut Bakal Panggil Jafar Hamisi Terkait Mutasi di SMAN 23 Halsel

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com -SOFIFI

Mutasi dan pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku utara Jafar Hamisi, mulai menuai masalah. Pasalnya Sekertaris daerah (Sekda)Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan bakal melayangkan surat panggilan untuk diminta keterangan kepada pelaksana tugas tersebut.

Bambang membeberkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran (Kadikjar) Provinsi Maluku Utara Jafar Hamisi, telah salah dalam bertindak dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala SMA 23 Halsel Asmar Lajiu sehingga terjadi Problem disekolah tersebut.

Bambang juga katakan bahwa SK  yang di keluarkan oleh plt kadikbud itu salah dan tidak sesuai aturan sebab plt kadikbud tidak ada kewenangan untuk melakukan mutasi kepada kepala sekolah,”ucap Bambang saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (11/11/2019).

Dasar yang saya katakan bambang itu berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang di tegaskan pada pasal 10 dan pasal 19 bahwa yang berhak untuk pengangkatan dan pemberhentian penugasan guru sebagai kepala sekolah, merupakan wewenang gubernur Maluku Utara berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Maka kepala dinas pendidikan tidak berwenang untuk mengangkat memberhentikan dan memindahkan kepala sekolah yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.

“Sekarang ini Jafar Hamisi masih berada diluar daerah jadi setelah kembali dari tugasnya saya akan lakukan pemanggilan agar dirinya bisa mengklarifikasi persoalan disekolah tersebut.sebab ini juga baru pertama kali terjadi selama dirinya menjabat selaku sekda”terangnya.

Saya tetap memberikan mesempatan kepada beliau agar bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan kalaupun nanti kedapatan bahwa permasalahan ini hanya di tungkangi oleh oknum-oknum tertentu maka saya akan minta dirinya bisa langsung mengklarifikasi itu semua”tutupnya mengakhiri..#red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!