banner 140x600
banner 140x600
Uncategorized

Tidak Mau Di Ketahui Publik, Kabag Protokoler Morotai Larang Wartawan Ambil dan Publikasikan Foto Kunjungan Menpar

140
×

Tidak Mau Di Ketahui Publik, Kabag Protokoler Morotai Larang Wartawan Ambil dan Publikasikan Foto Kunjungan Menpar

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, Morotai

Kabag Protokoler Kabupaten Pulau Morotai Abdul Karim di duga tak memahami kerja- kerja protokoler. Pasalnya, Abdul Karim menolak wartawan media online maupun media elektronik (TV) untuk mengambil dan mempublikasikan kedatangan menteri pariwisata di kabupaten pulau morotai di bandara pitu, desa wawaama, Kec. Morotai Selatan (Morsel), Selasa (06/08/2019).

Ulah Kabag protokoler Abdul Karim yang tak terpuji ini, membuat teman-tamang media online maupun TV tak mau meliput dan mempublikasikan kedatangan kementrian Pariwisata beserta lombongan dalam rangka festival morotai.

Kata abdul Karim wartawan dilarang untuk mengambil gambar dan mempublikasikan kedatangan menteri karena perintah humas kementrian untuk tidak mengambil dan mempublikasikan gambar mentri tersebut.

Kebijakan Abdul Karim sangat bertolak belakang dengan keinginan bupati Benny Laos dalam rangka mempublikasikan pembangunan daerah. Apalagi keinginan bupati dengan ivent nasional ini pulau morotai dapat di kenal oleh wisatawan lokal maupun mancanegara melalui festival morotai 2019.

Sementara humas kementerian Pariwisata (Kemenpar) Paolin pada wartawan mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang wartawan untuk meliput kedatangan mentri Pariwisata di morotai. Bahkan kata dia, peliputan sangat penting dilakukan apalagi ivent Morotai festival merupakan ivent nasional yang perlu dipublikasi.

“Kami tak pernah melarang wartawan untuk publikasi kedatangan menteri Pariwisata di pulau morotai, adapun Pelarangan itu kata dia, itu hanya sepihak yang dilakukan oleh Kabag protokoler Abdul Karim,”Terang dia.

Ditempatkan terpisah Ketua FJOM Pulau Morotai Abdul Halil mengatakan pihaknya mengecam cikap Kabag protokoler Abdul Karim yang menolak wartawan dalam mengambil dan mempublikasikan kedatangan kementrian Pariwisata di bandara pitu.

“Kami berharap kepada bupati agar segera mengevaluasi Kabag protokoler Abdul Karim. Pasalnya, Abdul Karim di duga tak memahami keinginan bupati, wartawan merupakan mitra Pemda,”tegasnya.

Lanjut dia, Selain tidak memahami kerja-kerja protokoler, dia juga melanggar tUndang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers.

“Dia ini, suda kali kedua melarang wartawan dalam publikasi kegiatan Pemerintah Daerah. Ini yang terakhir, jika masih melarang wartawan maka kami akan mempolisikannya karena melanggar pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang barangsiap denga sengaja melarang wartawan atau menghalang-halangi wartawan makan akan di pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah,” tegasnya..#amt

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!