Swaramalut.com, Morotai
Dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat antara DPRD, Dinas Perhubungan, Organda dan pengusaha Bentor, Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 16 desember bakal melaksanakan studi banding ke Provinsi Gorontalao.
Hal itu di sampaikan Ketua Komisi III, M. Rasmin Fabanyo, Saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Jln. Siswa, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Kamis (12/12/2019),
Menurutnya, studi banding yang di laksanakan DPRD ke Gorontalo sesuai dengan hasil rapat beberapa hari lalu, terkait polemik tarif Bentor sebagaimana SK yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pada hasil rapat tersebut telah di putuskan bahwa akan di gunakan tarif sesuai SK lama yang telah di sepakati bersama dan akan di lakukan peninjauan kembali, sambil menunggu SK baru, setelah kita kembali dari Gorontalo,” kata rasmin.
Lanjut dia, dari hasil rapat itu dan berkembang bentor di Pulau Morotai harus memiliki regulasi yang jelas sehingga perlu ada perda. Oleh karena itu, Provinsi Gorontalo di pilih sebagai tempat Study Banding kerena memiliki perda tentang kendaraan Becak Motor (Bentor).
“Provinsi Gorontalo di pilih sebagai tempat Studi juga karena, memiliki Kendaraan terbanyak yang juga sudah di atur dengan regulasi. Dengan dasar itu kami melakukan studi referensi ke sana,” ujarnya.
Pada studi referensi ini, ada yang perlu kita pelajari seperti bagaimana penerapan management bentor, kelayakan serta regulasi yang harus kita belajar sehingga ketika kembaliĀ kita rapat bersama dan putuskan regulasinya.
“Jadi semua hal akan di atur di peraturan daerah. Namun untuk tarifnya nanti di atur juga tidak mungkin angka-angkanya langsung di muat di perda tapi, akan di buat SK yang diatur melalui pasal-pasal ternentu,” terang Rasmin.
“Karena, Bentor juga sesuai hasil penelitian di Gorontalo layak sebagai trasportasi alternatif. Makanya kami berharap Pemda Pulau Morotai, karena saat ini melakukan inovasi-inovasi sehingga bentor juga di jadikan sebagai transportasi alternatif agar dapat di ikat dengan regulasi,” tamba dia..#amt