banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Kalesang Desak Inspektorat dan BPK Audit Anggaran Diskominfosan Malut Tahun 2023-2024

111
×

Kalesang Desak Inspektorat dan BPK Audit Anggaran Diskominfosan Malut Tahun 2023-2024

Share this article

SwaraMalut.com SOFIFI – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kali ini, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) menjadi sorotan tajam  Insitute Kalesang setelah muncul biaya perjalanan kepala dinas yang begitu fantastic serta dugaan praktik manipulasi anggaran perjalanan dinas selama tahun anggaran 2023 dan 2024.

Melalui siaran pers resmi yang diterima media ini pada Kamis (18/9/2025), LSM Kalesang Maluku Utara mengungkap indikasi kuat adanya proses rekayasa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dibuat fiktif yang melibatkan nama dan rekening pihak lain untuk kepentingan pencairan anggaran yang diduga tidak pernah dilakukan secara nyata.

“Kami menemukan adanya modus manipulasi di mana ada nama-nama dalam laporan perjalanan tidak sesuai dengan individu yang benar-benar melakukan perjalanan. Bahkan, ada dugaan penggunaan rekening milik orang lain demi memuluskan pencairan dana,” ungkap Direktur LSM Kalesang Naem Taher dalam keterangannya.

Lebih lanjut, dugaan ini tak hanya menyasar oknum pelaksana di lapangan, tetapi juga mengarah langsung pada pimpinan Diskominfosan, yang disebut-sebut ikut memerintahkan stafnya agar membuat laporan fiktif dengan identitas palsu. Fakta ini, menurut Naem, menjadi indikasi kuat terjadinya pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Tak hanya soal SPPD, Kalesang jpuga menyoroti biaya Perjadin Kadis Kominfosan yang selama setahun di 2024 mencapai 1 miliar lebih dan itu dianggap satu  pemborosan dimana masih banyak kegiatan yang ada di Diskominfosan yang belum berjalan sama sekali.

Naim pun mengungkapkan bahwa perjalanan dinas(Perjadin) yang dilakukan Kadis Kominfosan Malut iksan Arsad belum diketahui seberapa efektif. Karena diduga Perjadin menjadi salah satu kedok bagi mereka untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah, meski terkesan “receh” menurutnya.
“Jujur..ini harus diungkapkan buat apa-apa saja kepentingannya dalam melakukan perjalanan dinas ini. Jadi, jangan sekadar menjadi kebiasaan saja untuk menambah penghasilan, karena dari perjalanan dinas itu kan, ada uang sakunya,” Ujar Naem.

Selain SPPD dan Perjadin Kadis Kominfosan, Naim jug soroti pengelolaan anggaran Diskominfosan secara keseluruhan yang dinilai tidak transparan dan penuh tanda tanya. Salah satu temuan yang mencolok adalah dugaan penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2023 yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah yang diduga dipakai untuk perjalanan umroh sejumlah orang dengan keluarga mereka.

“Kami menerima banyak laporan bahwa ada sisa anggaran yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah namun diduga justru dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Naem.

Atas dasar itu, LSM Kalesang Maluku Utara mendesak Inspektorat Provinsi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Diskominfosan selama tiga tahun terakhir, yaitu 2022, 2023, dan 2024.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal kejahatan terhadap uang rakyat. BPK dan Inspektorat harus bertindak cepat. Jangan biarkan praktik semacam ini terus berulang tanpa ada konsekuensi hukum,” ujar Naim tegas.

Bahkan tidak segan segan Institute Kalesang akan menyatakan sikap dan menggelar aksi turun ke jalan dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan moral terhadap lembaga pengawas dan penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan kejahatan anggaran ini. Selain itu juga dirinya mendesak agar gubernur Malut Sherly Tjoanda untuk segera mengevaluasi kadis Diskominfosan Iksan Arsad. #tim/red.

banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!