SwaraMalut.com HALUT- Kepolisian Resor Halmahera Utara menggelar Apel Pelantikan dan Peresmian penyesuaian nomenklatur Pamapta yakni SPKT, Pamapta I, Pamapta II dan Pamapta III. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat struktur Organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan apel yang dihadiri Waka Polres Halut Kompol Saiful Egal, serta seluruh PJU, Para Perwira dan Personel Polres Polres Halmahera Utara dilaksanakan di lapangan apel Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, Senin 20 Oktober 2025.
Pemasangan band lengan SPKT dan Pamapta, dilakukan langsung oleh Kapolres Halut AKBP Erlickson Pasaribu kepada masing-masing yakni Ka SPKT Ipda Abrianto M.P. Mintabae, Pamapta I Aipda Bahrudin M.S, Pamapta II Aipda Julkarnain Duwila, Pamapta III Aipda Arwin Amarullah.
Pelantikan Pamapta ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan, dimana dalam putusan tersebut, jabatan Kanit SPKT di tingkat Polres diubah menjadi Perwira Samapta (Pamapta) yang bertanggung jawab kepada Kapolres melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan bahwa Pamapta bertugas menyelenggarakan pelayanan Kepolisian Terpadu, yang meliputi penerimaan Laporan masyarakat, melakukan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), memberikan Pertolongan, bantuan dan Perlindungan tindakan Kepolisian, serta mengendalikan Operasional tugas sehari-hari.
“Adanya penyesuaian ini, tentu sebagai langkah strategis Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan anggota dalam bertugas khususnya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat” ucapnya.
Dengan diluncurkannya Pamapta ini, Polri khususnya Polres Halmahera Utara menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.#jojo