SwaraMalut.com, TERNATE – Aktivitas Galian C tanpa izin di Kali Kabi (Ake Toniku) Kecamatan Jailolo Selatan yang mengatasnamakan Sub-kontraktor PT. Aditama Bangun Perkasa (ABP) yang mengerjakan proyek penahan Ombak (Breakwater) di Desa Toniku dibantah pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara.
Hal Tersebut disampaikan oleh, PPK Sungai dan Pantai I, Lutfi Taher, ST melalui PPK Sungai dan Pantai II, Ir. Irwan Mohamad, ST. MT, saat ditemui media ini, Kamis, 23 Oktober 2025.
Pekerjaan atau aktivitas galian C itu bukan atas nama sub-kontraktor dari PT ABP tapi itu murni oknum.
“Karena, yang namanya Sub-kontraktor ada yang namanya perjanjian dan harus dilaporkan kepada PPK sementara kami tidak tahu, bahkan, hal ini kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak Kontraktor (PT.ABP), dan mereka (PT.ABP) mengakui tidak pernah membuat surat perjanjian sub-kontraktor tersebut,” ungkapnya.
Jadi lanjut Irwan, terkait dengan Sub-kontraktor itu hanya bahasa dari mulut ke mulut, karena kita tidak tahu sumbernya,” ujar Irwan. #chull/red












