banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAH

Akibat Jadi Penguna dan Kurir Ganja Ditresnarkoba Polda Malut Ringkus Empat Tersangka

370
×

Akibat Jadi Penguna dan Kurir Ganja Ditresnarkoba Polda Malut Ringkus Empat Tersangka

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – Ternate

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil mengungkap
4 orang tersangka penguna Barang Bukti (BB) jenis Ganja. Rabu, (04/3/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, kasus pengungkapan jenis Ganja ini berkat kerja sama Direktorat Reserse Narkoba dengan BNNP Malut Utara selama seminggu kemarin.

“Ada dua kasus yang saling berangkai yakni pada hari Rabu 26 Februari 2020, Ketiga pelaku yang kami tangkap ini sekitar 20,30 Wit. Mereka diantaranya inisial AG alias Gafur (42), SB alias Ipang (37), dan HW alias Hendra (39),”ucap Setiadi saat didampingi Kabid pemberantasan BNNP Malut AKBP Edy Junaidi dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas AKP Eksan Umaniola, sore tadi di Aula Mapolda Malut.

Ditresnarkoba menjelaskan, para tersangka ini berperan sebagai penguna dengan modus membeli dengan cara mentransfer uang keteman yang ada di Makasar.

“Para pelaku ini ditangkap diatas jalan raya Kelurahan Soa Puncak Kecamatan Ternate Utara, dengan ditemukan BB Ganja seberat sekitar 5,53 Kg, 1 buah alat hisap Ganja (Cangklong), dan 1 buah Handpone merk Huawei Tipe P30 warna biru beserta SimCard milik AG,”ungkap Ditresnarkoba.

Ia katakan, pasal dikenakan adalah pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dari hasil penangkapan ini pihak Direktorat Reserse Narkoba kembangkan lagi.

“Yaitu menemukan pengiriman Ganja jaringan Medan. Pelaku atas nama inisial SZ (28) pekerjaan Ojek. Pelaku ini berperan selaku kurir, modus yang dilakukan melalui Jasa pengiriman barang,”ungkap Setiadi.

Ditresnarkoba mengungkapkan, untuk tempat kejadian perkara yakni di kantor J&T Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah. Pelaku ditangkap pada Minggu 1 Maret 2020, sekitar pukul 12, 15 Wit.

“Untuk BB diantaranya 1 tas Jinjing warna hitam berisi 2 paket plastik daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 700 Gram (7 Ons),”papar Ditresnarkoba.

Kemudian 1 lembar resi pengiriman dan penerima yang ditanda tangani oleh pelaku. Dan 1 buah Handpone merk Vivo jenis Y81. Ia katakan, pasal yang kenakan yaitu pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari hasil pengembangan SZ ini ada keterkaitan dengan salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Ternate atas nama inisial Cimeng alias Ade,”tambah Setiadi.

Saat disentil peran Cimeng, Ditresnarkoba katakan, kalau dilihat yang bersangkutan sebagai pemesan dari Medan ke Ternate..#MA

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!