SwaraMalut.com HALUT- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Agus Wirawan Eko Saputro, resmi menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana pada Senin, 24 Agustus 2026.
Sidang ini digelar untuk mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam”.
Dalam sidang tersebut, disertasi Agus Wirawan Eko Saputro diuji oleh Penguji Eksternal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof (HC) Dr. R. Narendra Jatna, SH, LLM.
Promosi doktor ini turut didampingi oleh jajaran promotor dan penguji dari lingkungan Fakultas Hukum Universitas Udayana yaitu Promotor Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH, M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Co-Promotor I Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH, Co-Promotor II Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH, MH.
Selain itu, hadir pula empat penguji lainnya yang turut menilai dan mengkritisi disertasi tersebut yaitu Dr. Sagung Putri ME Purwani, SH, MH, Dr. Made Gde Subhan Karma Resen, SH, M.Kn, Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH, MH, Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto, SH, MH.
Sidang terbuka ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tamu undangan, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bali, Nusirwan Sahrul, SH, MH, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bali, Sukamto, SH, MH, Para jaksa dari Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejari Gianyar, Tim Jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI yang tengah melaksanakan tugas dinas ke Kejati Bali, Pengacara asal Bali, Erwin Siregar.
Dalam disertasinya, Agus Wirawan Eko Saputro mengangkat isu strategis mengenai perlunya reformulasi pengaturan hukum terkait kerugian perekonomian negara, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam sebuah topik yang relevan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini.
“Hasil disertasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai capaian akademis semata, melainkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata, baik melalui usulan perubahan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Dengan demikian, gagasan reformulasi pengaturan kerugian perekonomian negara ini benar-benar dapat diaplikasikan dan memberikan dampak konkret, bukan sekadar menjadi seremonial akademik yang hasilnya hanya tersimpan sebagai arsip di lingkungan kampus,” ujar Agus Wirawan Eko Saputro dalam penyampaiannya.
Agus juga menambahkan bahwa disertasinya memberikan sejumlah saran strategis kepada berbagai pihak. Kepada pembuat undang-undang, ia menyarankan agar segera mengkaji ulang rumusan Undang-Undang dalam penanganan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam yang saat ini tengah marak terjadi.
Kepada penegak hukum, ia menyarankan agar pembuktian kerugian perekonomian negara dilakukan melalui pisau analisis yang telah dirumuskan dalam disertasinya.
Sementara itu, kepada lembaga-lembaga yang bergerak di sektor sumber daya alam, ia mendorong agar segera melakukan harmonisasi dalam penegakan hukum guna mendukung optimalisasi pemberantasan korupsi di sektor tersebut.
Dengan digelarnya sidang terbuka ini, Agus Wirawan Eko Saputro resmi menyandang gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, sekaligus menambah kontribusi akademis di bidang hukum pidana khusus, terutama terkait pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.











