SwaraMalut.com HALUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian rancangan KUA-PPAS tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, para wakil rakyat ini memberikan catatan optimalisasi Pendapatan asli daerah melalui PAD dengan adanya kondisi keuangan daerah.
Ketua DPRD dalam pidatonya menyampaikan bahwa peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah telah ditetapkan, namun teknis pelaksanaannya yang ada di OPD perlu dievaluasi.
“Karena itu kami berharap kepada para Pimpinan OPD, agar lebih fokus untuk mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah yang ada,” kata dia, Rabu (17/07/2024).
Janlis menjelaskan, salah satu agenda rutin yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dan DPRD adalah membahas rancangan Perda tentang APBD pada setiap tahun anggaran.
“Hal ini dimaksudkan menjamin agar APBD dapat disusun dengan baik dan benar, maka dalam penyusunannya perlu mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Perundang-undangan,” tambahnya.
Ia menuturkan, proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia.
“Tahapan penyusunan APBD harus diawali dengan penyusunan KUA-PPAS yang sejalan dengan RKPD dan berpedoman pada Perda tentang RPJMD,” ucap ketua.
Politisi Partai Demokrat ini berharap rancangan KUA-PPAS 2025 benar-benar telah melalui kajian dan pertimbangan estimasi pendapatan yang rasional dan terukur agar tidak mempengaruhi realisasi belanja dalam pelaksanaannya.
“Kedua dokumen itu menjadi penting dalam penyusunan rencana pendapatan dan belanja daerah tahunan,” tegasnya.#jojo












