Swaramalut.com – Ternate
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian daerah (Polda) Maluku Utara kembali mengamankan 2 orang pelaku pengedar Narkoba jenis Gorila dengan Barang Bukti (BB) sebanyak kurang lebih 10.71 gram dan Ganja kurang lebih 37.60 gram. Padahal beberapa hari lalu telah berhasil menahan 5 pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja dan Shabu.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Setiadi Sulaksono katakan, untuk kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar Narkoba ini yaitu yang pertama pada hari Kamis, 16 April 2020 telah diamankan tersangka dengan Inisial RF (25) di Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan.
“Barang bukti (BB) yang di amankan yaitu 2 paket sedang terbungkus dengan lakban warna cokelat diduga narkoba jenis ganja kering dengan berat 37.60 gram, dan 1 buah Hp merek Oppo type A7,”ungkap Setiadi. Rabu, (22/4/2020).
Sedangkan untuk 1 tersangka lagi yang berhasil diamankan pada hari Senin, 21 April 2020 itu dengan Inisial A (25), di jalan Arnold Mononutu di depan kantor jasa pengiriman barang JNE Kelurahan Stadion.
“Untuk BB yang berhasil diamankan yaitu 1 sachet sedang diduga tembakau Gorilla dengan berat 10.71 gram,1 buah kain bekas, 1 buah Handpone merek Oppo, 1 buah Sim milik terlapor, dan 1 buah sms berupa nomor resi terkait BB,” papar Direktur Resnarkoba Polda Malut.
Selanjutnya, untuk pasal yang dilanggar adalah 111 ayat (1) dan pasal 114 (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, menyampaikan, ini membuktikan bahwa ditengah-tengah Pandemi Coronavirus atau Covid-19 ini, Polri khususnya Polda Malut tidak kendor dalam membrantas kejahatan.
“Terbukti baru beberapa hari Polda Maluku Utara melalui Dit Resnarkoba Polda Malut mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan Narkoba, kini Polda Malut kembali berhasil mengamankan 2 pelaku Narkoba,”pungkas Adip..#MA