banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Sidang Lanjutan Kasus Haornas, JPU Kejari Ternate Hadirkan 4 Saksi

×

Sidang Lanjutan Kasus Haornas, JPU Kejari Ternate Hadirkan 4 Saksi

Share this article

Swaramalut.com, TERNATE – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Selasa, 20 Desember 2022.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan daerah pemerintah daerah Rp275.827.148, dengan terdakwa mantan Kadispora Ternate, Sukarjan Hirto dan Event Organization Yulianti Chasam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari)) Ternate hadirkan 4 orang saksi.

Yakni, Kasim Djambrut, Kepala Subbag Perencanaan Sufri S Mansur dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Olahraga Tradisional yang juga selaku PPTK kegiatan Haornas, Gafli Buamona dan mantan Bendahara pengeluaran Mohtar Mansur.

Saksi Kasim dalam kesaksiannya, mengakui, dirinya tidak mengetahui kegiatan – kegiatan apa saja di Haornas kemarin, karena dirinya tidak dilibatkan dalam kegiatan.

“Saya juga tidak tahu, bahwa saya ditunjuk sebagai panita pemeriksaan barang karena tidak ada SK,” katanya.

Saksi Kasim juga bilang, dirinya baru mengetahui, ketiga dirinya berada di rumah, kemudian ada pegawai yang datang dan membawa berita acara untuk ditandingi.

“Saya, sempat tanya ke Pak Kadis (Terdakwa) bagaimana, saya tidak terlibat, kong harus tandatangan, dan pak Kadis (Terdakwa) bilang, tandatangan saja nanti saya (Kadis)  yang bertanggungjawab,” ujarnya.

“Dan berita acara yang ditanda-tangani itu, pekerjaan perbaikan Lampu Gelorah, Perbaikan Gelorah Kieraha dan pemasangan Baliho,” jelas Kasim.

Sementara saksi Sufri dalam kesaksiannya, mengakui dirinya masuk dalam kepanitiaan tetapi hanya sebatas administrasi, karena tidak pernah terlibat dalam kegiatan.

“Anggaran kegiatan Haornas ini dianggarkan setiap tahun, dan setau saya Renja untuk Haornas yang disusun di tahun 2017, itu awalnya sebesar Rp50 juta,” terangnya

Tetapi, saat diketahui Kota Ternate menjadi tuan rumah Haornas, dilakukan perubahan anggaran menjadi sebesar Rp1 miliar.

“Namun, terkait perubahan anggaran menjadi Rp2,8 miliar saya tidak tahu, karena saya tidak lagi dilibatkan,” tuturnya.

Sedangkan saksi Gafli, dalam kesaksiannya, mengatakan dirinya terlibat dalam kepanitiaan Daerah yang di SK kan oleh Walikota Ternate (Almarhum) Ketua Panitia adalah Sekertaris Kota yang sekarang menjabat Walikota Ternate, Sekertaris Panitia Sukarjan Hirto (Terdakwa) sekaligus sebagai KPA dan PPK dalam kegiatan Haornas.

“Di kegiatan Haornas, saya menjabat sebagai PPTK dan beberapa kali mengikuti rapat panitia, untuk dibahas seputar hal teknis kegiatan, tetapi terkait anggaran tidak pernah dibahas,” akunya.

Gafli juga menjelaskan, dari total anggaran ada beberapa mata anggaran, yakni pembuatan panggung, sewa Genset dan sebagainya, dan yang saya tanda tangan pencairan anggaran untuk kegiatan pengecatan gelorah.

Namun, saat ditanyakan, apakah saksi tahu dalam setiap item kegiatan Haornas itu dilakukan lelang ?.

“Setahu saya, dalam kegiatan Haornas tidak ada pelelangan dan saya baru tahu adanya pelelangan saat pemeriksaan di Kejaksaan,” terang Gafli.

Terpisah, saksi Mohtar saat memberikan keterangan, mengakui pembuatan SPP dibuat oleh operator Ilfan dan saya (Saksi) hanya menanda tangani.

“Kalau terkait uang sebesar Rp100 juta, itu dipinjam oleh terdakwa Yulianti, dan saya sudah beberapa kali menghubungi melalui via Telepon dan SMS ke ibu Yulianti (terdakwa) untuk menganti tetapi tidak direspon,” ucapnya.

Tetapi saat ditanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa, apakah saksi Mohtar, menyerahkan langsung uang sebesar Rp100 juta itu ke terdakwa Yulianti atau bukan ?.

“Uang tersebut, saya serahkan kepada suami Terdakwa (Yulianti) dan salah satu karyawan dari ibu Yulianti,” sebut saksi Mohtar.

Usai mendengarkan penjelasan para saksi, majelis hakim yang diketuai Khadijah Rumalean didampingi Hakim R Moh. Yakub Widodo dan Samhadi masing hakim ad Hock, memberikan kepada terdakwa untuk menanggapi kesaksian dari para saksi. Selanjutnya menunda sidang yang dibuka untuk umum dan melanjutkan pada Selasa, 4 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!