banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALUncategorized

LPKA Ternate Usulkan 31 Anak Binaan Terima Remisi Umum 2026

×

LPKA Ternate Usulkan 31 Anak Binaan Terima Remisi Umum 2026

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Maluku Utara, mengusulkan sebanyak 31 dari total 42 warga binaan untuk menerima Remisi Umum.

Kepala LPKA Kelas II Ternate, Nona Ahmad, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 13 Agustus 2026, mengatakan dalam rangka menyambut HUT RI ke 81, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 31 Warga Binaan untuk mendapat Remisi Umum.

“Dari 31 Warga Binaan Remisi Umum yang diusulkan, itu dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi, yakni 15 orang diusulkan pengurang 1 bulan, 11 orang diusulkan pengurang 5 bulan dan 5 orang diusulkan dengan pengurangan 3 bulan pidana,” ungkapnya.

Lanjutnya Nona, sementara 11 warga binaan lainnya belum bisa diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum, ini karena mereka belum memenuhi syarat substantif maupun administratif dan ada.

“Yakni 1 orang dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat (PB),1 orang sudah berusia 18 tahun namun belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan 9 orang itu belum menjalani masa pidana minimal 3 bulan,” terangnya.

Dia juga menambahkan, denga Remisi yang akan diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri.

“Olehnya itu, diharapkan, kepada semua warga binaan, agar selama menjalani pidana di LPKA Kelas II Ternate, dapat meningkatkan kedisiplinan, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh serta menunjukan perubahan perilaku yg positif,” pintanya Kepala LPKA kelas II Ternate. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!