banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALOPINI & POLITIK

Praktisi Hukum Malut Soroti Rekomendasi Pemecatan Anggota DPRD Ternate Nurjaya Hi Ibrahim 

×

Praktisi Hukum Malut Soroti Rekomendasi Pemecatan Anggota DPRD Ternate Nurjaya Hi Ibrahim 

Share this article
Kuasa Hukum PLT Gubernur Malut, Agus Salim R. Tampilang, SH.

SwaraMalut.com, TERNATE – Majelis Badan Kehormatan (MBK), DPRD Kota Ternate resmi merekomendasikan pemberhentian terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai anggota DPRD.

Dimana keputusan majelis etik diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah. Dalam proses pemeriksaan, BK menemukan fakta bahwa Nurjaya berulang kali melontarkan tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, diantaranya menuduh anggota Komisi III menerima uang dan fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana.

”Tuduhan tersebut mencederai kehormatan lembaga dan merusak hubungan antar anggota DPRD,” tegas Mochtar saat membacakan putusan, sebagaimana yang dilansir Matapublik.com.

Hal ini mendapat sorotan dari Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang.

Menurut Agus rekomendasi pemberhentian Nurjaya Hi. Ibrahim, anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Gerindra, melalui sidang kode etik yang digelar oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate pada Jumat (7/8/2026) kemarin menuai sorotan publik.

” Putusan MBK yang dipimpin oleh Mochtar Bian tersebut batal demi hukum dan pembacaan putusan cacat prosedural karena dilakukan tanpa kehadiran Nurjaya selaku pihak teradu,” kata Agus saat ditemui awak media, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Padahal, Agus bilang, ketidakhadiran yang bersangkutan (Nurjaya) didasari alasan yang sah karena sedang sakit, tetapi apa gerangan sehingga BK DPRD Kota Ternate terburu-buru membacakan putusan tanpa kehadiran teradu.

Dia juga menegaskan, karena sidang tersebut berkaitan dengan perkara etika—yaitu dugaan pelanggaran yang menyimpang dari nilai moral dan norma lembaga—maka pihak teradu (Nurjaya Hi. Ibrahim) seharusnya diberikan hak konstitusional untuk mendengarkan langsung putusan sanksi yang dijatuhkan.

” Jadi, seharusnya MBK DPRD Kota Ternate, menunda persidangan sampai Nurjaya Hi. Ibrahim hadir, karena alasan yang diberikan oleh teradu adalah hal yang manusiawi karena sakit dan butuh pengobatan. Namun, oleh MBK seperti mengejar target dan terlihat sangat terburu-buru, seperti ada ‘hama penyakit’ yang mau dibasmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut sanksi rekomendasi pemecatan ini tidak memiliki konsekuensi hukum yang mengikat karena melampaui kewenangan lembaga. Sebab, BK tidak berwenang memberhentikan anggota DPRD, mengingat baik pimpinan BK maupun anggota DPRD sama-sama diangkat resmi melalui Keputusan Gubernur.

“Nurjaya Hi. Ibrahim (teradu) tidak perlu mematuhi putusan tersebut karena hak-haknya sebagai teradu telah diabaikan. Ruang perlawanan hukum masih terbuka sangat lebar,” tuturnya.

Mantan jurnalis ini juga menyarankan kepada Nurjaya Hi. Ibrahim agar meminta resmi salinan surat putusan dan mempelajari pertimbangan hukumnya, apakah bersesuaian dengan fakta dan bukti pada persidangan atau tidak. Tetapi apabila sebuah fungsi kritik berujung pada sanksi pemecatan anggota legislatif itu sangat tidak logis.

“Sepengetahuan saya, perkara etik ini bermula dari kritikan teradu terkait pembangunan sebuah vila di Kota Ternate. Bagaimana mungkin sebuah kritikan dapat berakhir pada pelanggaran kode etik? Jelas ini tidak logis. Untuk itu, kepada teradu disarankan segera mengambil surat putusan dan lakukan perlawanan,” tandas Agus. #tim/red 

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!