Swaramalut.com, Halbar – Atas penerapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Atus Sanding yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) aktif, menempuh jalur hukum lain (praperadilan).
Namun gugatan yang disampaikan oleh Atus Sanding, tidak membuahkan hasil, pasalnya semua gugatan yang disampaikanĀ oleh yang bersangkutan (Atus) ditolak sepenuhnya oleh Hakim tunggal Nithanel N Ndamanu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Halbar AKBP. Aditya Laksimada, kepada wartawan, Selasa (03/12/2019).
Menurut Aditya, upaya hukum yang dilakukan oleh Atus Sanding lantaran merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, dan penetapan yang dilakukan terhadap penyidik tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada, sebagaimana yang tertuang dalam materi praperadilan.
” Sehingga mereka melakukan upaya hukum praperadilan terhadap penyidik,” ungkapnya.
Lanjutnya “Tapi, semua gugatan tersangka Atus Sanding ditolak oleh Hakim tunggal Nithanel N Ndamanu pada sidang putusan tadi, dan menyatakan penyidikan bekerja (penyidikan) suda sesuai dengan SOP,” jelas Aditya.
Sekedar diketahui, Berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Anggota DPRD Halbar Aktif Atus Sanding ini sudah diserahkan (tahap II) ke Jaksa Penuntut umum pada pekan kemarin.#chull