Swaramalut.com, Halbar – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupeten Halmahera Barat (Kejari Halbar) resmi menyerahkan berkas kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dana Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2017 dengan tersangka mantan bendahara Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Halbar berinisial AJD alias Aprilian, pada Kamis (12/12/2019).
Menurut Kasi Pidsus Kejari Halbar, Gama Palias, terkait dengan kasus dugaan Tipikor dengan tersangka Aprilia sudah dilakukan penyerahan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut umum sesuai dengan petunjuk (P.16A) Kajari Halbar.
“Dan dari hasil pemeriksaan Berkas Penyidikan nomor : PDS 02/Q.2.17.4/Fd.2/ 12/ 2019, tanggal 09 Desember 2019 beserta barang bukti, tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penahan,” ungkapnya, kepada wartawan usai penyerahan tahap II.
“Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Halbar nomor : Print – 338/ Q.2.17.4/Ft.1/12/2019 tertanggal 12 Desember 2019, selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan,” terang Gama.
Kini yang bersangkutan sudah dititipkan di lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jailolo. Lanjut Gama, ” memang sebelumnya pihak jaksa penyidik sudah melakukan penahanan kepada tersangka pada tahap penyidikan beberapa pekan kemarin,” katanya.
Sekedar diketahui, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.#chull