Swaramalut.com, TERNATE – Setelah divonis bebas oleh Majelis hakim pada pengadilan negeri (PN) Ternate, Penasehat hukum (PH) Rani Andini Yasa, terdakwa kasus dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak bakal menempuh jalur hukum.
Menurut Iskandar Joysangaji PH Rani, mengakui dalam perkara ini klien sudah dirugikan, olehnya itu kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak – pihak yang merugikan klien kami.
“Karena klien kami sudah dinyatakan bebas, maka kami akan mengambil langkah hukum atas kerugian yang dialami oleh klien kami dalam perkara ini,” katanya.
Jadi perlu kami sampaikan klien kami (Rani) awalnya diproses oleh Penyidik Polda Malut, olehnya itu kami meminta kepada Kapolda Malut agar melakukan evaluasi terhadap penyidik yang telah melakukan penyelidikan terhadap klien kami tersebut.
“Karena dalam sistem peradilan pidana, memproses seseorang itu menetapkan prinsip kehati-hatian, ini agar menjaga tidak sembarang orang kemudian diproses hukumkan,” ujarnya.
Fakta terbukti klien kami pada akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim, memang dalam proses hukum ada yang dihukum dan ada yang bebas, tapi ini harus dilakukan secara hati-hati apalagi kita ada prinsip Dju proses of law.
“Dan bukan hanya Kapolda Malut Kompolnas juga diminta agar mengevaluasi para penyidik Polda Malut yang menangani perkara klien kami ini,” pinta Iskandar. #chull/red












