Swaramalut.com SOFIFI – Dugaan prakter pungutan liar (pungli) dalam kegiatan kerjasama media yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR)provinsi Maluku Utara, hingga menjadi berita hangat sekarang ini, mendapat tanggapan keras dari Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara(Malut) M. Al Yasin Ali.
Wagub mengatakan, tindakan tersebut sungguh tidak terpuji dan bahkan menyalahi aturan bagi oknum ASN di dinas PUPR itu. “Tidak ada prakter liar seperti itu, saya tidak pernah mendengar sebelumnya jika dalam kegiatan kerjasama media itu ada namanya minta fee dengan alasan apapun. Saya me-warning keras prakter tercelah seperti itu” tutur Wagub kepada media ini Usai Pelantikan Penjabat Bupati Pulau Morotai, Jumat(27/5/2022).
Wagub bilang ia mendukung penuh upaya penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar tindakan ini tidak merambah ke instansi lain yang ada di Malut. “Saya dukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan itu untuk diproses sesuai hukum. Jika terbukti benar melakukan pungli tentunya ada sangsi aparatur negara yang akan dikenakan” tegas Wagub.
Ketika disinggung bahwa disinyalir prakter tersebut sudah lama dilakukan di dinas PUPR, ia sangat menyayangkan jika memang itu sudah lama terjadi. “Saya ingatkan juga bagi kepala dinas agar dapat mengawasi dengan baik dan benar setiap urusan birokrasi bawahanya. Mungkin saja tindakan itu tidak diketahui oleh para pimpinan di setiap OPD” terang Wagub mengakhiri..#tim/red












