banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Matan Kabid Bina Marga PUPR Halsel WS di Pindahkan Ke Lapas Ternate

×

Matan Kabid Bina Marga PUPR Halsel WS di Pindahkan Ke Lapas Ternate

Share this article

Swaramalut.com HALSEL – Walid Syukur, mantan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, dipindahkan penahanannya ke Lapas Ternate oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.

Tersangka Walid Syukur dipindahkan ke Lapas Ternate guna pelimpahan perkara dan persiapan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

“Hari ini kita titipkan Tersangka Walid Syukur ke Lapas Ternate guna pelimpahan dan persiapan persidangan di PN Tipikor Ternate” ujar Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) pagi.

Untuk diketahui, tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas PUPR Halsel tahun anggaran 2018-2020.

Ditanyakan terkait dengan kapan sidang terhadap tersangka Walid Syukur akan digelar di PN Tipikor Ternate, Fardana menjelaskan hal tersebut tergantung dari Penetapan yang akan dibuat oleh Majelis Hakim.

“Untuk hari sidang, kita menunggu Penetapan dari Majelis Hakim, setelah Berkas Perkara kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate pada hari ini” tambah Fardana.

Tersangka Walid Syukur diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.#ilham

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!