Swaramalut.com, Halbar – Kejaksaan Negeri Kebupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) secara resmi menerima berkas tahap II Kasus dugaan Persetubuhan di bawah Umur (PBU) dengan terdakwa berinisial RK warga Kecamatan Jailolo dari Penyidik Polres Halbar, Senin (10/08/2020).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar Reza Fikri Darmawan, membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II Kasus PBU, terdakwa serta barang bukti dari penyidik Polres Halbar, dimana terdakwa juga masih dibawah umur.
” Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara diperoleh bukti yang cukup, dimana terdakwa telah melakukan perbuat sebagaimana yang disangkakan, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Dan penahanan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah Kajari Halbar nomor : Print -241/Q.2.17.3/Eku.2/08/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 selama 5 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II B, terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Lanjut Reza, “dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E atau pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” terangnya.
Sekedar diketahui, perbuat yang tidak senonoh dilakukan oleh terdakwa terhadap korban sebuat saja Mawar, terjadi disalah satu Desa diwilayahnya Kecamatan Jailolo pada tanggal 11 Mei lalu.# chull