Swaramalut.com -Ternate.
Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sore tadi berhasil mengungkap 4 kasus dari empat tersangka penyalagunaan Narkoba selama kurang waktu dua Minggu, hingga kemarin tanggal 16 pada bulan Januari 2020. Senin, (20/01/2020).
Dit Resnarkoba Polda Malut Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, Ditresnarkoba telah mengungkap empat kasus dari empat tersangka yang pertama inisial RS alias An (27) bersangkutan ditangkap di Jalan Jerbus Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
“Dengan ditemukan Sabu 0,15 gram, uang Rp. 1 Juta dan Handpone 1 merek Vivo. An ini kita tangkap saat melakukan transaksi. Untuk pasal yang dilangar yaitu 112 ayat 1, dan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 2009, tentang Narkotika,”ujar Setiadi saat didampingi Kabid Humas AKBP Adip Rojikan melalui Press Conference sore tadi di Aula Kieraha Polda Maluku Utara.
Dari situ, Dir Resnarkoba katakan, pihak Ditresnarkoba kembangkan kembali, karena ada keterlibatan Warga binaan di lapas Ternate. “Kemarin kita sudah grebek, tapi masih mendalami. Dari dari situ kita bergerak kembali dengan menangkap atas nama inisial GIK alias Gun (21),”ucap Dir Resnarkoba.
Setiadi menjelaskan, GIK ini ditangkap di Jalan Raya Swering Falajawa dengan membawa 0,54 Kg Sabu, dan yang bersangkutan juga dari hasil pengembangan masih kita kembangkan, sebab ada keterlibatan juga salah seorang Warga binaan yang berada di Makasar.
Sementara tersangka yang ketiga ini kata Setiadi, yang berinisial RRS yang bersangkutan masih dalami. Lanjut, RRS alias Udi (39) ini merupakan Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara dan mantan Bendahara hal ini sesuai pengakuannya.
“Yang bersangkutan ini ditangkap oleh anggota pada saat dia mengunakan Sabu di suatu tempat. Saat di tangkap, anggota berupaya memaksa alhasil ditemukan Sabu sekitar 0,36 gram. Pasal yang di langar pasal 112, dan 127 UU 35 tentang Narkotika,”papar Setiadi.
“Untuk barang bukti yaitu alat isap dan beberapa BB. Kemudian dari hasil itu kita kembangkan lagi dengan menangkap inisial IAR alias Luis (35) di Bastiong dengan BB 40 saset kecil daun ganja kering dan dua Saset besar sekitar seberat 78,62 gram. Jadi ini kita juga akan kembangkan, karena ada jaringan lagi di Jawa,”ungkap Ditresnarkoba..#MA