SwaraMalut.com HALUT- Tim Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara, Maluku Utara, akhirnya mempolisikan massa aksi yang berunjuk rasa, Jumat 31 Mei 2024 kemarin.
Mereka dilaporkan terkait dugaan pengerusakan fasilitas umum milik Kantor Keuangan daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Bukan hanya itu, aksi massa juga diduga telah melanggar ketentuan tempat atau lokasi dan rute berdemonstrasi.
“Jelas para pendemo telah melanggar pasal 11 huruf b dan Pasal 6 UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum,” ungkap salah seorang Tim Hukum, Elisabet Iwisara.
“Sementara masalah pengrusakan, menjerat terduga pelaku dengan pasal 406,” sambungnya, Senin (03/06/2024).
Elisabet menyebutkan, kelompok yang melakukan demonstrasi adalah anggota Gerakan mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo.
Selain itu, terdapat sejumlah elemen organisasi yang tergabung dalam massa aksi gerakan tersebut.
“Dari aksi itu perbuatan para terlapor yang mengatasnamakan GMKI Cabang Tobelo sangat merugikan daerah dan kredibilitas selaku Pemda Kabupaten Halmahera Utara,” kesal dia.#jojo