Swaramalaut.com, TERNATE – Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali melalui Kuasa Hukumnya, Agus Salim R. Tampilang, secara resmi melaporkan Pengamat Kebijakan Publik, Salim Taib (ST) ke Mapolda Malut, Senin, 8 April 2024.
Laporan yang dilayangkan Kuasa Hukum Plt Gubernur Malut, terkait statement ST dibeberapa media online pada 25 Maret 2024 lalu, itu dinilai telah merugikan Plt Gubernur.
“Karena, kata-kata ST yang disamatkan kepada klien kami (Al Yasin Ali), yakni Al Yasin Ali seperti Fir’aun serta Pergantian Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir ke Salmin Janidi Sebagai Bentuk Keserakahan Kekuasaan,” ungkap Agus.
Jadi, apa yang disampaikan ST melalui beberapa media online, itu jelas merupakan pencemaran nama baik serta menimbulkan ujaran kebencian.
“Olehnya itu, kedatangannya ke Ditreskrimsus Polda Malut guna melaporkan ST atas dugaan pencemaran nama baik serta Ujaran Kebencian terhadap klien kami,” terangnya.
Dia juga mengatakan, apa yang dilakukan hari ini bukan karena kliennya anti kritik, tetapi bahasa atau kata- kata dalam mengkritik harus santun serta mengambarkan sebagai seorang pengamat sesungguhnya dan bisa memberikan pencerahan.
“Bukan seperti yang dilakukan oleh ST, apalagi kliennya merupakan seorang pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Agus.
Untuk itu, kami minta kepada penyidik Polda Malut, untuk memproses kasus ini, agar siapapun dia yang mencemarkan nama baik orang atau dengan tuduhan keji terhadap seseorang agar diproses secara hukum sehingga menjadi efek jerah serta menjadi pembelajaran bagi yang lain dalam mengkritik,” pinta Agus. #chull/red